21 December 2025, 13:59

2 pengawas Sekolah di Bogor Dipecat Diduga Kumpul Kebo

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman disiplin terberat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pengawas sekolah

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,118
2 pengawas Sekolah di Bogor Dipecat Diduga Kumpul Kebo
Ilustrasi perselingkuhan. iStockphoto/Motortion

Perspektif.co.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman disiplin terberat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pengawas sekolah tingkat SD dan SMP, usai keduanya ramai diperbincangkan karena diduga melakukan pelanggaran berat kode etik ASN. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian sebagai PNS, setelah muncul aduan masyarakat terkait dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang belakangan viral di media sosial. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan, keputusan itu mengacu pada aturan disiplin PNS. “Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Ajat saat memberikan keterangan di Cibinong, Minggu (21/12/2025). 

Kasus ini mencuat setelah beredar video penggerebekan yang diduga melibatkan kedua pengawas tersebut. Dalam informasi yang beredar, penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu pihak yang tidak terima orang tuanya diduga berselingkuh, sehingga kejadian itu menyedot perhatian publik dan memicu laporan masyarakat. 

Pemkab Bogor menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan berjenjang sesuai ketentuan perundang-undangan. Ajat menjelaskan, proses pemeriksaan awal dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan, lalu berlanjut ke tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada kategori hukuman berat. 

Dalam tahapan administrasi, rekomendasi hukuman disiplin disebut diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025, kemudian ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025. Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua ASN tersebut pada 15 Desember 2025 dan sejak saat itu penghitungan masa banding administratif mulai berjalan. 

Ajat menegaskan, kedua pihak diberikan ruang menempuh prosedur banding sesuai aturan. “Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” ujarnya. 

Pemkab Bogor juga menekankan perkara ini menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah untuk menjaga integritas sebagai pelayan publik. Ajat mengimbau ASN di lingkungan Pemkab Bogor tetap menjaga harkat dan martabat karena tindakan personal dapat berdampak pada konsekuensi jabatan dan status kepegawaian.

Berita Terkait