Perspektif.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan narapidana kasus narkoba Ammar Zoni dan kawan-kawan akan dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II-A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Kelas II-A Narkotika Jakarta di Cipinang, Jakarta Timur, selama proses persidangan berlangsung.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (11/12/2025), JPU menjelaskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM telah menyetujui permohonan pemindahan tersebut demi kelancaran proses peradilan.
Jaksa memaparkan, pihaknya lebih dulu mengirimkan surat resmi pada Jumat (5/12/2025) kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Ditjen Pemasyarakatan untuk meminta pemindahan sementara para terpidana yang kini menjadi terdakwa dalam perkara baru tersebut.
“Intinya surat itu berisi permohonan pemindahan terpidana sementara atas nama Asep bin Sarikin dan kawan-kawan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Permohonan tersebut kemudian dibalas Ditjen Pas pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam surat balasan itu, otoritas pemasyarakatan menyatakan sepakat memfasilitasi pemindahan sementara para terpidana demi memudahkan proses sidang di Jakarta.
“Bahwa guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami mengizinkan narapidana atas nama Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II-A Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Narkotika Jakarta,” kata jaksa membacakan isi surat balasan Ditjen Pas.
Jaksa menegaskan, selama berada di luar Nusakambangan, para narapidana tersebut akan menjadi tanggung jawab penuh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pengawalan dan keamanan para terdakwa selama proses persidangan disebut akan diatur dan dijalankan oleh instansi peminjam, dalam hal ini kejaksaan.
“Mengenai penjemputan dan pengawalan serta tanggung jawab selama narapidana berada di luar lapas berada pada instansi yang meminjam, dalam hal ini tentunya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Setelah rangkaian persidangan tuntas, para narapidana yang dipinjam sementara itu akan dikembalikan ke Nusakambangan untuk melanjutkan masa pidana sebelumnya.
Jaksa kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengurus seluruh tahapan administratif dan teknis pemindahan para terdakwa. Ia memastikan, dengan penundaan sidang, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dapat dihadirkan langsung di ruang sidang pada agenda berikutnya.
“Untuk menindaklanjuti surat tersebut, Yang Mulia, tentunya kami butuh persiapan. Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para terdakwa untuk kita hadirkan di persidangan berikutnya,” kata jaksa.
Dalam perkara ini, artis sinetron Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menyebut Ammar diduga menerima narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di lingkungan rutan.
Ammar Zoni duduk sebagai terdakwa bersama lima orang lain, yakni Asep bin Sarikin sebagai terdakwa I, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih sebagai terdakwa II, Andi Muallim alias Koh Andi sebagai terdakwa III, Ade Candra Maulana bin Mursalih sebagai terdakwa IV, dan Muhammad Rivaldi sebagai terdakwa V.
“Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jual beli sabu yang melibatkan para terdakwa itu disebut sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Selama proses awal persidangan, Ammar Zoni dan para terdakwa lain mengikuti sidang secara daring dari Lapas Nusakambangan sebelum akhirnya diputuskan untuk dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta agar dapat dihadirkan langsung di persidangan.