20 February 2026, 19:38

“Biar Saya yang Gantikan!” Ibu ABK Fandi Menangis di Depan Hotman Paris, Bantah Anak Terlibat Sabu Hampir 2 Ton

Suasana haru mewarnai pertemuan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan orang tua Fandi Ramadan

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
744
“Biar Saya yang Gantikan!” Ibu ABK Fandi Menangis di Depan Hotman Paris, Bantah Anak Terlibat Sabu Hampir 2 Ton
Hotman Paris menemui orang tua Fandi Ramadan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). (Rachma Indira/detikcom)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Suasana haru mewarnai pertemuan pengacara Hotman Paris Hutapea dengan orang tua Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) yang tengah menghadapi ancaman hukuman mati dalam perkara dugaan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton di perairan Batam. Dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026), ibunda Fandi, Nirwana (48), tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaannya.

“Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, Bapak Jaksa, Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya,” ujar Nirwana di hadapan Hotman Paris. Ia menegaskan keluarganya membesarkan Fandi dari hasil bekerja sebagai nelayan dan membantah putranya terkait jaringan narkoba. 

Nirwana menyebut Fandi selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Menurutnya, sebagian penghasilan Fandi kerap disisihkan untuk membantu membiayai lima adiknya. Karena itu, ia mengaku tidak sanggup menerima ketika Fandi dituntut mati atas perbuatan yang diyakininya tidak dilakukan anaknya. “Saya tidak ikhlas anak saya dituntut mati… Saya tidak mau anak saya dihukum mati, biar saya yang gantinya! Saya ikhlas demi anak saya,” ucap Nirwana dengan suara bergetar. 

Dalam kesempatan yang sama, Nirwana juga membeberkan kronologi versi keluarga terkait penangkapan Fandi di atas kapal Sea Dragon. Ia menyebut Fandi berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 dan sempat menginap sekitar 10 hari di hotel menunggu kesiapan kapal. Setelah itu, pada 13 Mei 2025, Fandi bersama kapten dan rombongan ABK lain masuk kapal untuk mulai bekerja. 

Nirwana menyatakan pada 18 Mei 2025, sebuah kapal nelayan merapat ke Sea Dragon di tengah laut dan menurunkan 67 kardus yang diduga berisi sabu. Tiga hari berselang, penyergapan disebut terjadi pada 21 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun oleh Bea Cukai dan BNN. Saat penangkapan, Fandi disebut baru bekerja aktif di kapal itu selama beberapa hari. 

Perkara ini, menurut laporan tersebut, akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) para terdakwa pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Batam. Masih merujuk keterangan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sidang disebut berjalan sejak 23 Oktober 2025 dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm. 

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama sejumlah pihak, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, disebut masuk daftar pencarian orang.

Berita Terkait