28 November 2025, 05:19

Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Online 2025: Syarat, Alur, dan Cara Cek Penerima

Panduan lengkap cara daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ) online 2025, termasuk syarat, cara cek penerima, dan proses verifikasi melalui aplikasi resmi pemerintah.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,490
Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Online 2025: Syarat, Alur, dan Cara Cek Penerima
Lansia.

Perspektif.co.id - Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk perlindungan sosial bagi warga lanjut usia yang berada pada kondisi ekonomi rendah. Melalui program ini, lansia penerima manfaat akan memperoleh bantuan uang tunai setiap bulan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Dengan sistem layanan yang semakin modern, pendaftaran KLJ kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial. Mekanisme ini mempermudah lansia maupun keluarga yang mendampingi untuk mengakses layanan lebih cepat dan efisien.

Cara Daftar KLJ 2025 Secara Online

Pendaftaran KLJ dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store.

2. Buka aplikasi, pastikan jaringan internet stabil.

3. Siapkan NIK dan KK sebagai data utama.

4. Pilih menu “Registrasi” dan isi seluruh data diri sesuai petunjuk.

5. Setelah registrasi berhasil, masuk ke menu “Daftar Usulan”.

6. Ajukan pendaftaran ke DTKS, karena data ini yang digunakan sebagai dasar penetapan penerima KLJ.

7. Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas lapangan.

Setelah seluruh tahapan selesai, sistem akan memproses usulan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Cara Cek Status Penerima KLJ lewat Siladu

Sebelum mendaftar, warga dianjurkan mengecek terlebih dahulu apakah nama lansia sudah terdaftar sebagai penerima KLJ. Pengecekan dilakukan melalui situs resmi Dinas Sosial DKI:

1. Buka situs siladu.jakarta.go.id

2. Masukkan NIK/KTP yang terdaftar di DKI Jakarta

3. Klik Cek

4. Sistem akan menampilkan status penerima berdasarkan database Siladu

Fitur ini membantu mengetahui apakah lansia perlu mendaftar ulang atau sudah tercatat sebagai penerima aktif.

Syarat Penerima KLJ 2025

  • Penerima KLJ ditetapkan berdasarkan kebijakan Dinas Sosial dan DTKS. Berikut syarat lengkapnya:
  • Berusia 60 tahun ke atas
  • Termasuk kategori ekonomi rendah dan berada dalam DTKS
  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan domisili sesuai data kependudukan
  • Masuk dalam daftar usulan penerima hasil verifikasi dan validasi petugas

KLJ juga dapat diberikan pada:

  • Lansia dengan penyakit menahun dan tidak dapat beraktivitas
  • Lansia yang mengalami ketelantaran sosial atau psikis

Dengan syarat ini, pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan.

Program KLJ menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia di Jakarta. 

Dengan kemudahan pendaftaran online dan sistem pengecekan yang lebih transparan, masyarakat dapat mengakses bantuan secara mudah dan aman. Pastikan seluruh persyaratan dipenuhi dan data kependudukan telah sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.***

Berita Terkait