JAKARTA,Perspektif.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh dr Samira Farahnaz yang dikenal sebagai “dokter detektif” (Doktif) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh dr Richard Lee. Kepolisian menyebut status tersangka itu ditetapkan setelah perkara naik ke tahap penyidikan. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, dikutip Kamis (25/12/2025).
Kompol Dwi menjelaskan, perkara yang menjerat Doktif berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski status tersangka sudah ditetapkan, kepolisian menegaskan masih memberi ruang untuk penyelesaian melalui mediasi antara pelapor dan terlapor.
Menurut polisi, panggilan mediasi telah dilayangkan kepada kedua belah pihak. “Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ujar Dwi. (detiknews) Ia menambahkan, apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada kehadiran dari pihak terkait dalam agenda mediasi, penyidik akan melanjutkan langkah hukum berikutnya. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.
Dalam proses penanganan perkara ini, Doktif tidak ditahan. Kepolisian menyebut alasan utamanya karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat penahanan. Namun, penyidik tetap menerapkan kewajiban wajib lapor selama proses berjalan.
Adapun pokok keberatan pihak pelapor disebut terkait isu perizinan praktik. Polisi menyampaikan, Richard Lee mempermasalahkan dugaan informasi yang disebarkan Doktif mengenai izin praktik, termasuk tuduhan bahwa Richard Lee disebut beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Selain itu, penyidik menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian. Dalam tahap penyidikan, polisi menyebut 22 saksi sudah dimintai keterangan untuk menguatkan perkara tersebut.