Perspektif.co.id - Penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masa pajak Desember bagi pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan tetap dilakukan dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan.
Ketentuan ini berbeda dengan mekanisme penghitungan PPh 21 untuk pegawai tetap pada masa pajak terakhir.
Untuk pegawai tetap, pemotongan PPh 21 Desember dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan memperhitungkan akumulasi PPh 21 yang telah dipotong pada periode Januari hingga November melalui skema TER bulanan.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap, pemotongan pajak pada Desember tetap mengikuti pola bulanan tanpa mekanisme penghitungan ulang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan bahwa besarnya PPh Pasal 21 terutang bagi pegawai tidak tetap dihitung menggunakan tarif efektif bulanan yang dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak bersangkutan.
PMK 168/2023 juga menjelaskan bahwa pegawai tidak tetap merupakan pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja. Penghasilan tersebut dapat diberikan berdasarkan jumlah hari kerja, unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu pekerjaan tertentu.
Dari sisi administrasi, pemberi kerja tetap diwajibkan untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tidak tetap setiap bulan. Kewajiban ini berlaku termasuk pada bulan-bulan ketika jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong bernilai nihil.
Kewajiban pembuatan bukti potong meskipun pajak terutang nol ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa bukti potong tetap harus diterbitkan meskipun penghasilan pegawai dikenai tarif efektif sebesar 0 persen.
Untuk pegawai tidak tetap, bukti potong PPh Pasal 21 dibuat menggunakan formulir BP21 dengan kode objek pajak 21-100-35. Nilai PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong tersebut merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh pegawai tidak tetap saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sebagai informasi, penggunaan tarif efektif rata-rata dalam pemotongan PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Skema TER terdiri atas TER bulanan dan TER harian. TER bulanan digunakan antara lain untuk pegawai tetap selain masa pajak terakhir, komisaris dengan penghasilan tidak teratur, serta pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayarkan secara bulanan.
Adapun TER harian digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan, dengan batas penghasilan maksimal tertentu per hari sesuai ketentuan yang berlaku.***