21 November 2025, 16:32

Rp600 Juta Diduga Digelapkan: Panitia Mukota Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi

Abdul Rahman, mengaku dirugikan hingga Rp600 juta.

Reporter: Zainur Akbar
Editor: Deden M Rojani
1,600
Rp600 Juta Diduga Digelapkan: Panitia Mukota Kadin Tangsel Dilaporkan ke Polisi
Kantor hukum IMS Associate resmi memasukkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (21/11/2025). /Doc: Perspektif

TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id — Kantor hukum IMS Associate, melalui kuasa hukumnya Isram, resmi memasukkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Tangerang Selatan setelah klien mereka, Arnopi atau Abdul Rahman, mengaku dirugikan hingga Rp600 juta. 

Laporan itu menyangkut setoran kontribusi penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kadin Tangsel kepada pihak caretaker yang disebut tak kunjung merealisasikan agenda dan justru menunda pelaksanaan. 

“Klien kami menyetorkan sekitar 600 juta rupiah untuk kontribusi penyelenggaraan Mukota IV. Tapi agenda tersebut tidak terlaksana, hanya ditunda, lalu mendadak caretaker dan kepanitiaannya diganti,” ujar Isram di Polres Tangsel, Jumat (21/11/2025).

Menurut Isram, perubahan caretaker dan susunan panitia terjadi mendadak tanpa penjelasan kepada para pihak yang telah menyetor kontribusi. Kekisruhan bertambah setelah muncul keterangan dari caretaker baru bahwa keseluruhan proses Mukota IV kini berada di bawah Kadin Provinsi Banten. Mengacu informasi yang dibaca pihaknya pada 17 November, Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) baru menyatakan Mukota pada 30 November dibiayai penuh oleh Kadin Banten tanpa pungutan bagi calon peserta. 

“Jika kegiatan sudah di-takeover oleh Kadin Banten dan tidak ada pungutan biaya, lalu ke mana uang 600 juta yang disetorkan klien kami kepada caretaker sebelumnya? Ini yang perlu dijelaskan secara terang benderang,” tegasnya.

Isram menambahkan, caretaker lama yang semula menangani Mukota disebut sudah diberhentikan, sementara dana kontribusi kliennya dinyatakan hangus tanpa kejelasan pertanggungjawaban. 

“Informasi yang kami peroleh, caretaker pengurus dan panitia sebelumnya sudah dipecat. Tapi dana yang telah diserahkan klien kami tidak ada kejelasannya. Karena itu kami membawa masalah ini ke ranah hukum,” ucapnya. 

IMS Associate meminta penyidik Polres Tangerang Selatan menangani laporan secara objektif dan transparan demi kepastian hukum atas dugaan penggelapan dana peserta. “Intinya, kami meminta pertanggungjawaban. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempermainkan uang peserta dengan dalih perubahan panitia,” tutup Isram.

Di sisi lain, polemik Mukota IV Kadin Tangsel juga berlanjut pada perdebatan aturan internal. Tim Verifikator Calon Ketua Arnovi, Ir. Imanullah, menyampaikan keberatan kepada Ketua Umum Kadin Provinsi Banten atas pernyataan Ketua Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel, Agus R. Wisas, di media massa. Imanullah menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan Peraturan Organisasi (PO) Kadin, khususnya PO 286 tentang Mukota, terutama terkait klaim bahwa penetapan peserta merupakan hak prerogatif caretaker. 

“Tidak ada satu pasal maupun satu ayat yang menyatakan bahwa penentuan peserta Mukota adalah hak prerogatif Caretaker dan KADIN Provinsi,” tegasnya dalam nota keberatan, Jumat (21/11/2025).

Imanullah merujuk Pasal 8 ayat (4), (5), dan (6) PO 286 Kadin, yang mengatur status peserta penuh dan peserta berdasarkan keanggotaan berjalan yang dibuktikan KTA-B Kadin. Jika jumlah anggota biasa melampaui 200 orang, mekanisme perwakilan diatur melalui mandat dari anggota yang diwakili sebagaimana Pasal 8 ayat (6) huruf c. Ia menilai penunjukan langsung 200 peserta tanpa frasa “mewakili” dan tanpa mandat bertentangan dengan aturan. 

“Mencermati apa yang disampaikan Caretaker Agus R Wisas di media, yang langsung menunjuk 200 peserta tanpa kata ‘mewakili’ dan tanpa mendapat mandat dari anggota biasa ber-KTA-B yang berhak memberikan hak suaranya, adalah sebuah kekeliruan atau salah penafsiran terhadap PO 286 KADIN,” imbuhnya.

Keberatan juga diarahkan pada kriteria pemilihan peserta berdasarkan cluster masa keanggotaan (4 tahun, 3 tahun, 2 tahun) yang dinilai tidak memiliki dasar penunjukan langsung. Menurutnya, cluster itu semestinya dipakai sebagai prioritas perwakilan ketika jumlah anggota biasa melebihi 200, tetap dengan mandat dari anggota yang diwakili. 

“Pasal 8 ayat 6 huruf b jelas menyatakan 200 orang tersebut menjadi angka pembagi dari jumlah anggota biasa yang memberikan hak suaranya untuk diwakili disertai dengan mandat. Artinya, harus ada yang diwakili,” jelasnya. 

Imanullah menegaskan mereka yang berada dalam cluster 4, 3, dan 2 tahun bukan otomatis peserta, melainkan pilihan utama untuk mewakili anggota biasa yang jumlahnya melebihi kuota.

Berdasar nota keberatan tersebut, Tim Arnovi meminta Kadin Provinsi Banten mengambil langkah korektif, termasuk meminta Ketua Caretaker mengklarifikasi pernyataan secara terbuka dan menjamin Mukota IV berjalan demokratis, transparan, akuntabel, dengan penghormatan hak suara anggota sesuai AD/ART dan PO yang berlaku. 

“Kami percaya KADIN Provinsi Banten memiliki komitmen tinggi untuk menjunjung tinggi integritas dan aturan organisasi,” pungkasnya, seraya berharap tindak lanjut segera.

Berita Terkait