16 March 2026, 19:04

Terbongkar! Uji Lab Ungkap Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang Tak Layak Konsumsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Temuan peredaran daging domba impor kedaluwarsa yang dibongkar aparat kepolisian kini memasuki tahap pembuktian ilmiah.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
359
Terbongkar! Uji Lab Ungkap Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang Tak Layak Konsumsi, 4 Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri tetapkan 4 tersangka kasus peredaran daging impor kedaluwarsa / Doc ; istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Temuan peredaran daging domba impor kedaluwarsa yang dibongkar aparat kepolisian kini memasuki tahap pembuktian ilmiah. Hasil uji laboratorium yang dilakukan penyidik menyatakan daging tersebut tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat karena mengalami perubahan kualitas dan kondisi fisik yang signifikan.

Pengujian dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri terhadap sampel daging domba impor yang sebelumnya disita dari sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, Banten. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian serta Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Setyo K Heriyatno, menjelaskan bahwa hasil pengujian menunjukkan kondisi daging telah mengalami perubahan secara fisik maupun kimia sehingga tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi.

“Uji organoleptik menunjukkan warna daging sudah tidak normal, berbau tidak khas daging atau apek dan tengik, serta derajat keasaman pH tinggi di atas normal,” kata Setyo dalam konferensi pers di Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (16/3/2026).

Proses pengujian tersebut mengacu pada Standar Nasional Indonesia atau SNI 9226:2023 mengenai metode pengujian mutu karkas dan daging. Berdasarkan hasil uji tersebut, daging yang telah melewati masa kedaluwarsa itu dinyatakan tidak boleh diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat.

Menurut Setyo, penurunan kualitas daging diduga terjadi karena produk tersebut disimpan terlalu lama hingga melewati batas masa simpan yang ditentukan.

“Penyebab waktu penyimpanan daging yang terlalu lama. Jadi kesimpulan, sehingga tidak dapat diedarkan dan tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita total sekitar 12.913,04 kilogram atau hampir 12,9 ton daging domba impor yang diketahui berasal dari Australia. Barang bukti tersebut ditemukan di tiga truk boks serta dua gudang penyimpanan yang berada di kawasan Batuceper dan Cikupa, Tangerang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebagian dari daging tersebut ternyata sudah sempat beredar di pasaran sebelum kasus ini terungkap. Polisi menemukan bukti penjualan daging kedaluwarsa yang dipasarkan di wilayah Pasar Kebayoran Lama, Jakarta.

“Jadi 14.000 kilogram (14 ton) ini terbagi menjadi tiga tahap. Yang pertama 1,6 ton dijual ke Pasar Kebayoran Lama. Kemudian 9 ton lagi ditangkap oleh Resmob kemarin, dan sisanya masih ada di gudang, jadi kita masih amankan,” jelas Setyo.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah IY yang berperan sebagai penjual, T dan AR sebagai perantara, serta SS yang membeli daging tersebut untuk kemudian dijual kembali ke pasar.

Penyidik mengungkap bahwa para pelaku memperoleh daging impor tersebut sejak tahun 2022 dari sebuah perusahaan importir dalam jumlah besar.

“Tersangka memperoleh daging impor domba Australia sekira pada tahun 2022 dengan membeli sejumlah 24.000 kilogram atau 24 ton dari perusahaan importir daging,” terang Setyo.

Dari total pembelian tersebut, sebagian sudah terjual. Namun sekitar 14 ton daging yang tersisa diketahui telah melewati masa kedaluwarsa yang tercantum pada April 2024.

“Tersangka telah menjual daging tersebut, sisa daging 14.000 kilogram atau 14 ton yang telah melewati masa kedaluwarsa terakhir April 2024,” lanjutnya.

Meski mengetahui kondisi produk tersebut sudah tidak layak, para pelaku tetap memperdagangkan daging itu demi meraup keuntungan. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.

“Penyidik dari Satresmob dan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum dan mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain terhadap tindak pidana perdagangan daging beku impor kedaluwarsa,” tegas Setyo.

Sementara itu, Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementerian Pertanian, Ira Firgorita, menjelaskan bahwa produk pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa secara otomatis masuk dalam kategori pangan tercemar sehingga tidak boleh diperdagangkan.

“Masa kedaluwarsa ditujukan untuk melindungi konsumen agar tetap mendapatkan pangan yang bermutu dan aman. Pada saat produk mengalami kedaluwarsa, berarti ini termasuk dalam salah satu kriteria pangan tercemar. Pangan tercemar itu tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan,” ujar Ira.

Ia menambahkan bahwa status pangan tercemar dapat dibuktikan melalui pengujian ilmiah di laboratorium. Dalam kasus ini, terdapat tiga indikator utama yang menunjukkan daging tersebut sudah tidak layak konsumsi.

“Pertama, warna daging sudah tidak normal. Kedua, baunya tidak khas daging lagi, sudah apek dan tengik. Ketiga, derajat keasaman atau pH-nya tinggi di atas normal,” paparnya.

Berita Terkait