Perspektif.co.id - Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang melanda gedung kantor perusahaan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai ada unsur kelalaian di tingkat manajemen yang berujung pada kebakaran dan jatuhnya korban jiwa. Dalam insiden itu, sedikitnya 22 orang dilaporkan tewas dan mayoritas merupakan karyawan perusahaan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, penyidik menemukan kelalaian tersangka terkait penerapan standar keselamatan hingga tata kelola penyimpanan material berisiko. “Ada kelalaian saudara tersangka,” kata Susatyo, Jumat (12/12/2025).
Kebakaran terjadi di gedung yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 12.43 WIB. Api disebut bermula dari lantai 1, lalu asap pekat cepat memenuhi area gedung sehingga membuat sejumlah pekerja terjebak. Di saat yang sama, polisi menyoroti minimnya jalur evakuasi sebagai salah satu faktor yang memperberat dampak, termasuk sulitnya korban menyelamatkan diri ketika kepanikan terjadi.
Dari data korban, otoritas menyebut 15 korban perempuan dan 7 korban laki-laki. Banyak korban dinyatakan meninggal akibat paparan asap, sementara sejumlah pekerja lain berhasil dievakuasi dalam kondisi lemah dan trauma.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi membeberkan sederet kekeliruan yang dinilai menjadi akar masalah. Pertama, tersangka disebut tidak membuat dan memastikan adanya prosedur standar (SOP) yang memadai terkait penyimpanan baterai drone, yang disebut menjadi pemicu utama kebakaran. Susatyo menyatakan perusahaan tidak menyediakan ruang penyimpanan yang sesuai untuk material mudah terbakar. “Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable,” ujarnya.
Kedua, polisi menilai perusahaan tidak membekali pekerja dengan pelatihan keselamatan yang cukup, ditambah tidak tersedianya sistem keselamatan bangunan yang memadai. Susatyo menyebut temuan lapangan mencakup ketiadaan pintu darurat dan perangkat keselamatan dasar yang semestinya membantu pekerja melakukan evakuasi mandiri ketika terjadi keadaan darurat. “Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi. Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi,” kata Susatyo.
Ketiga, polisi menyoroti tidak adanya alarm pendeteksi kebakaran yang memadai. Dalam rangkaian peristiwa itu, pemberitahuan kebakaran disebut berjalan secara manual dari mulut ke mulut, yang membuat penyampaian informasi terlambat dan memicu kepanikan di dalam gedung. Dalam kondisi darurat yang bergerak cepat, keterlambatan informasi menjadi faktor krusial yang dapat menentukan apakah pekerja sempat menemukan jalur keluar atau tidak.
Keempat, penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan fungsi gedung. Susatyo menyebut bangunan tersebut secara perizinan ditetapkan untuk perkantoran, namun pada praktiknya dipakai pula sebagai tempat penyimpanan atau gudang. “Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” ujarnya.
Kelima, polisi menemukan pelanggaran manajemen dalam pengelolaan baterai, terutama terkait penyimpanan baterai rusak, bekas, dan yang masih layak pakai yang tidak dipisahkan. Ruang penyimpanan pun dinilai tidak memenuhi standar, termasuk soal ukuran ruang, ventilasi, dan proteksi panas. Susatyo menyebut ada ruang penyimpanan sempit tanpa ventilasi dan tanpa perlindungan tahan api, serta adanya perangkat dengan potensi panas yang berada pada area yang sama.
Masih terkait SOP, polisi juga menyatakan para karyawan tidak dibekali pemahaman tertulis mengenai pengelolaan baterai-baterai tersebut. “Dari semua karyawan kami periksa, memang umumnya mereka tidak paham… tidak ada tertulis dan paham bagaimana mengelola barang, baterai tersebut,” kata Susatyo, seraya menyebut dugaan adanya kesalahan yang bersifat sistemik pada manajemen.
Atas penetapan tersangka itu, Michael Wisnu dilaporkan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan.
Di sisi lain, pemberitaan internasional mencatat gedung tersebut merupakan kantor PT Terra Drone Indonesia—perusahaan teknologi drone yang melayani kebutuhan survei udara untuk berbagai sektor—serta terafiliasi dengan perusahaan Jepang Terra Drone Corporation. Otoritas menyatakan penyelidikan penyebab kebakaran tetap berjalan, termasuk pendalaman aspek forensik dan standar keselamatan bangunan.