11 December 2025, 16:43

Vonis Kebiri Kimia untuk Ustaz Pemerkosa 8 Santri di Sumenep, Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal

Selain dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp5 miliar, Sahnan juga dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,958
Vonis Kebiri Kimia untuk Ustaz Pemerkosa 8 Santri di Sumenep, Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal
Humas PN Sumenep memberikan keterangan pers selesai sidang putusan dibacakan di PN Sumenep/Foto: Ahmad Rahman/detikJatim

Perspektif.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis berat kepada M Sahnan (51), ustaz sekaligus ketua yayasan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jawa Timur. Selain dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp5 miliar, Sahnan juga dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama dua tahun.

Putusan ini terkait perkara pencabulan dan pemerkosaan terhadap delapan santri di bawah asuhannya, dan disebut sebagai salah satu vonis terkeras dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Timur. Sidang vonis digelar tertutup pada Selasa (9/12/2025) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, didampingi hakim anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.

Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menyampaikan amar putusan yang menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Jetha mengutip putusan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjatuhkan pidana pokok di batas maksimal, yaitu penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 17 tahun penjara. Selain hukuman badan, Sahnan juga dijatuhi pidana denda Rp5 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah kurungan selama enam bulan,” terang Jetha.

Tak berhenti di situ, majelis juga menetapkan pidana tambahan berupa publikasi identitas pelaku sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak tingkat nasional dan daerah. Sebagai langkah lanjutan, hakim memerintahkan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun.

“Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan tindakan kepada terdakwa berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama dua tahun,” jelas Jetha.

Dalam proses persidangan terungkap, ada delapan santri yang berhasil dibuktikan menjadi korban tindakan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur yang berada dalam pengasuhan pondok pesantren yang dipimpin Sahnan.

Penasihat hukum korban, Slamet Riyadi, menilai putusan majelis hakim sejalan dengan rasa keadilan para korban dan keluarganya. Ia mengapresiasi keberanian pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal dan menambahkan pidana tambahan terhadap terdakwa.

“Korban cukup puas dengan putusan pidana pokok yang melampaui tuntutan jaksa 17 tahun, termasuk apresiasi atas keberanian hakim dalam memberi pidana tambahan kepada pelaku,” kata Slamet.

Menurutnya, hukuman berat tersebut layak dijatuhkan mengingat posisi terdakwa sebagai figur keagamaan yang seharusnya memberikan perlindungan dan teladan, namun justru melakukan kekerasan seksual terhadap santri-santrinya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah sejumlah keluarga santri melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada kepolisian. Sahnan kemudian ditangkap aparat Polres Sumenep di Situbondo.

“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan di Situbondo, rilis menyusul,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti pada Rabu (11/6/2025) saat awal kasus ini terungkap.

Pada tahap awal penyidikan, sempat muncul dugaan bahwa jumlah korban mencapai puluhan santriwati. Namun dari keseluruhan laporan, delapan kasus berhasil dibuktikan dan diperkuat dalam persidangan hingga berujung vonis.

Putusan terhadap Sahnan dinilai menjadi sinyal tegas komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, terutama ketika pelakunya adalah tokoh agama yang memegang otoritas dan kepercayaan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

Berita Terkait