JAKARTA, Perspektif.co.id - Pemerintah Amerika Serikat menyetujui penjualan darurat sebanyak 12.000 selongsong bom kepada Israel di tengah eskalasi konflik Timur Tengah yang kian tajam, terutama setelah konfrontasi kawasan itu melibatkan Iran. Persetujuan tersebut menandai langkah terbaru Washington dalam memperkuat dukungan militernya kepada Tel Aviv saat situasi keamanan regional terus memburuk.
Departemen Luar Negeri AS melalui Biro Urusan Politik-Militer memberikan lampu hijau atas transaksi senilai sekitar US$151,8 juta. Paket itu mencakup selongsong bom berbobot 1.000 pon atau sekitar 450 kilogram, ditambah layanan logistik serta dukungan teknis dari pemerintah Amerika Serikat dan pihak kontraktor.
Dalam pernyataannya, biro tersebut menegaskan bahwa keputusan itu diambil untuk memperkuat posisi pertahanan Israel di tengah ancaman yang dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat. “Penjualan ini akan meningkatkan kemampuan Israel untuk menghadapi ancaman saat ini dan di masa mendatang, memperkuat pertahanan dalam negerinya, dan berfungsi sebagai pencegah terhadap ancaman regional,” demikian pernyataan resmi biro tersebut.
Keputusan ini muncul ketika perang di kawasan Timur Tengah memasuki fase yang semakin sensitif. Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengatakan perusahaan-perusahaan pertahanan utama di negaranya telah sepakat untuk menggandakan produksi persenjataan canggih. Pernyataan itu disampaikan melalui unggahan media sosial pada Jumat (6/3) waktu setempat, atau sekitar sepekan setelah AS dan Israel pertama kali meluncurkan serangan terhadap Iran.
Dalam prosedur normal, penjualan persenjataan Amerika Serikat kepada negara lain harus melewati persetujuan Kongres. Namun, dalam kasus ini, pemerintahan Trump menempuh jalur percepatan. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengaktifkan klausul pengecualian darurat sehingga proses peninjauan oleh Kongres dapat dilewati.
Departemen Luar Negeri AS menyebut keputusan tersebut didasarkan pada alasan mendesak yang dikaitkan langsung dengan kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat. “Menteri Luar Negeri telah menetapkan dan memberikan justifikasi terperinci bahwa keadaan darurat telah terjadi yang mengharuskan penjualan segera barang-barang pertahanan dan jasa pertahanan di atas kepada Pemerintah Israel demi kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat,” kata Departemen Luar Negeri AS dengan merujuk pada Undang-Undang Pengendalian Ekspor Senjata.
Langkah pemerintahan Trump itu langsung memicu kritik dari kalangan legislatif. Gregory Meeks, anggota Kongres dari Partai Demokrat yang duduk di Komite Urusan Luar Negeri DPR AS, menilai keputusan untuk menyingkirkan mekanisme pengawasan Kongres justru menunjukkan inkonsistensi serius dalam narasi pemerintah terkait perang yang sedang berlangsung.
Menurut Meeks, penggunaan kewenangan darurat untuk mempercepat transaksi senjata menimbulkan pertanyaan besar mengenai sikap sebenarnya dari pemerintahan Trump. “Mengabaikan peninjauan kongres atas penjualan senjata tersebut mengungkapkan kontradiksi yang mencolok di jantung argumen pemerintahan ini untuk perang,” ujarnya.
Ia juga menuding Gedung Putih selama ini berusaha membangun kesan bahwa pemerintah sepenuhnya siap menghadapi perang, tetapi tindakan terbaru itu justru menampilkan gambaran berbeda. “Pemerintahan Trump telah berulang kali menegaskan bahwa mereka sepenuhnya siap untuk perang ini,” kata Meeks. “Terburu-buru untuk menggunakan wewenang darurat untuk menghindari Kongres, membuat kisah yang berbeda.”
Kritik Meeks berlanjut dengan menyebut kondisi darurat yang dijadikan alasan oleh pemerintah sesungguhnya lahir dari kebijakan pemerintahan itu sendiri. “Ini adalah keadaan darurat yang diciptakan sendiri oleh pemerintahan Trump,” cetusnya.