Perspektif.co.id - Perdebatan soal pelepasan 1,6 juta hektare kawasan hutan di Riau pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali mengemuka. Publik kerap mengaitkan angka itu dengan deforestasi besar-besaran dan karpet merah bagi industri sawit. Namun, penelusuran terhadap dokumen resmi pemerintah menunjukkan kebijakan tersebut secara formal merupakan langkah penataan ruang, bukan pemberian izin konsesi baru.
Pelepasan kawasan hutan itu didasarkan pada dua Surat Keputusan Menteri Kehutanan, yakni SK No. 673/Menhut-II/2014 dan SK No. 878/Menhut-II/2014. Kedua beleid yang diteken menjelang berakhirnya masa jabatan Zulkifli Hasan tersebut berisi keputusan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, sebagai bagian dari pengesahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang lama tertunda.
Dalam dokumen tersebut tidak tercantum klausul pemberian izin baru bagi korporasi untuk membuka hutan lindung. Substansi kebijakan diarahkan pada penyesuaian peta kawasan hutan dengan kondisi di lapangan yang sudah berubah. Sejumlah lokasi yang masih tercatat sebagai “hutan” dalam peta lama, pada kenyataannya telah menjadi permukiman, pusat ekonomi lokal, atau lahan garapan masyarakat sejak bertahun-tahun.
Pemerintah pusat mengambil langkah ini setelah menerima usulan tertulis dari gubernur, bupati, wali kota, serta aspirasi masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Riau. Intinya, daerah meminta kepastian hukum tata ruang agar aktivitas warga, fasilitas umum, dan layanan dasar yang terlanjur berdiri di atas kawasan berstatus “hutan” tidak terus-menerus berada dalam posisi abu-abu.
Objek lahan yang dilepaskan tersebut tersebar dalam beberapa kategori utama. Di antaranya permukiman penduduk mulai dari wilayah desa hingga kawasan perkotaan yang padat penghuni, fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti jaringan jalan provinsi dan kabupaten, sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, serta lahan garapan yang dikelola masyarakat untuk pertanian dan perkebunan secara turun-temurun.
Tanpa revisi tata ruang dan perubahan status formal, ribuan kepala keluarga yang telah menghuni kawasan itu secara administratif berpotensi dikategorikan sebagai pelaku okupasi ilegal di dalam kawasan hutan. Pemerintah pusat saat itu memandang, legalisasi tata ruang menjadi salah satu jalan untuk meredam konflik agraria berkepanjangan dan memberikan pijakan hukum yang lebih pasti bagi warga.
Meski demikian, angka 1,6 juta hektare yang tercantum dalam SK Menhut tersebut belakangan sering disederhanakan sebagai “hutan yang dibuka” dan dikaitkan langsung dengan kerusakan lingkungan maupun bencana banjir. Narasi itu kerap mengabaikan konteks bahwa sebagian besar objek kebijakan merupakan permukiman, fasilitas publik, dan areal yang sudah lama tidak lagi berupa hutan primer.
Di ruang publik, kebijakan tata ruang era tersebut tak jarang dituding sebagai langkah yang menguntungkan industri besar. Padahal dari sudut pandang administratif, keputusan itu dimaksudkan untuk menyinkronkan peta kawasan hutan dengan realitas pemanfaatan ruang, sekaligus memutihkan status permukiman dan fasilitas umum yang sudah terlanjur berkembang di atas lahan berstatus hutan.
Perbedaan pembacaan inilah yang memicu perdebatan. Sebagian pihak menilai pelepasan kawasan hutan dengan skala besar tetap berdampak pada ekosistem dan harus dikaji ulang secara kritis. Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa tanpa penetapan ulang tata ruang, ketidakpastian hukum terhadap jutaan penduduk dan infrastruktur publik justru berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi yang tidak kalah serius.
Di tengah polemik tersebut, detail teknis dan dasar hukum kerap tidak ikut terbawa dalam percakapan publik. Akibatnya, isu pelepasan 1,6 juta hektare kawasan hutan di era Menhut Zulkifli Hasan mudah digiring ke narasi hitam-putih, meski substansi kebijakan pada dasarnya berkaitan dengan penataan ruang dan legalisasi keterlanjuran pemanfaatan lahan yang sudah berlangsung lama.