Perspektif.co.id - Polisi mengungkap perkembangan terbaru pengusutan peredaran narkotika yang diduga terkait gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Buronan berinisial Tigran Denre Sonda yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kini menyerahkan diri ke polisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan Tigran mendatangi kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan pendampingan seorang perwira polisi. “DPO Subdit IV atas nama Tigran Denre Sonda datang menyerahkan diri ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri didampingi oleh AKBP Wisnu kemudian diterima oleh AKBP Agung Prabowo,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Menurut Eko, penyerahan diri dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025 pukul 14.00 WIB. Setelah itu, penyidik melanjutkan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes urine. “Dilanjutkan melakukan pemeriksaan serta penyidikan … tes kesehatan oleh tim Dokkes Polri berupa tensi darah dengan hasil (normal) dan tes urine dengan hasil negatif,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Tigran disebut memiliki hubungan erat dengan salah satu tersangka yang lebih dulu diamankan, yakni Donna Fabiola. Polisi menyebut Donna merupakan pengedar dan mengaku memperoleh barang terlarang dari Tigran. “Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” kata Eko dalam keterangan sebelumnya, Senin (22/12/2025).
DetikNews melaporkan Donna ditangkap di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12). Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin sejumlah pejabat di jajaran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. (detiknews) Polisi menyebut penindakan itu merupakan hasil operasi undercover setelah adanya informasi peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Bali, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan bersama Bea Cukai Kanwil Bali, NTB, dan NTT.
Dari sisi skala kasus, Bareskrim menyatakan jumlah tersangka terus bertambah. Hingga pembaruan terbaru, total 18 tersangka telah diamankan. Polisi juga mengklaim menyita berbagai jenis narkotika dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp60 miliar.
Rincian barang bukti yang dipaparkan meliputi 31 kilogram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram happy water, dan 1 kilogram ketamine. Selain itu, disita pula 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir happy five. (detiknews) Dalam konferensi pers pengungkapan jaringan, Eko juga menegaskan perhitungan estimasi jika barang bukti beredar di pasar gelap mencapai angka yang lebih presisi. “… total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp 60.508.691.680,” jelasnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Eko menilai pengungkapan ini penting sebagai pelajaran pengamanan event besar. Ia menyebut jumlah barang bukti yang diamankan setara dengan pencegahan dampak ke puluhan hingga ratusan ribu orang. (detiknews) Polisi juga menyatakan rangkaian penindakan terhadap jaringan narkoba dilakukan beberapa hari sebelum acara DWP dimulai.