28 February 2026, 14:24

Dana Desa Rp2,3 Miliar Diduga Dikorupsi, Mantan Kades Panggalih Ditahan Polda Jabar!

HS, mantan Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
648
Dana Desa Rp2,3 Miliar Diduga Dikorupsi, Mantan Kades Panggalih Ditahan Polda Jabar!
Ilustrasi foto kepala desa ditangkap polisi karena menyelewengkan dana desa. /kabargarut.com/Istimewa

GARUT – Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus menjalani proses hukum setelah diduga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi. HS, mantan Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat desa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan bahwa perkara tersebut tengah diproses secara intensif. “Benar, perkaranya ditangani oleh penyidik. Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.

Wirdhanto menjelaskan, HS menjabat sebagai Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, pada periode 2013 hingga 2019. Dalam masa jabatannya itu, tersangka diduga melakukan penyimpangan dana desa pada tahun anggaran 2016 sampai 2018 dengan total anggaran mencapai Rp2,3 miliar.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Garut, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp643.762.359. Nilai tersebut diduga muncul akibat penyimpangan dalam tata kelola dan penggunaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam menjalankan aksinya, HS diduga menerapkan sejumlah modus operandi. Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya menarik dana dari rekening kas desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan fisik maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat. Namun, dana tersebut tidak disalurkan kepada tim pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya.

Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan perangkat desa untuk membuat bon atau nota pembelian material yang tidak sesuai fakta alias palsu. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran agar seolah-olah realisasi belanja telah sesuai prosedur.

Penyidik menilai tindakan tersebut sebagai bentuk rekayasa administrasi untuk menutup dugaan penyimpangan anggaran. Saat ini, HS telah ditahan di sel Mapolda Jawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Aparat kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.

Berita Terkait