Perspektif.co.id - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias YouTuber Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang sempat viral di media sosial. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan bekal hasil penangkapan, pemeriksaan saksi, serta keterangan ahli.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai memenuhi unsur untuk proses hukum lanjutan. “Dengan berbekal alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli, secara resmi yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Rudi saat rilis perkara di Mapolda Jabar, Rabu (17/12).
Dalam proses pelacakan, polisi menyebut Resbob sempat berpindah-pindah lokasi. Ia sempat terdeteksi berada di Surabaya, Jawa Timur, lalu berpindah ke wilayah Jawa Tengah. Dua hari sebelum rilis perkara, tim Polda Jabar akhirnya mengamankan Resbob di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Setelah penangkapan, tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal lain yang relevan. Kapolda Jabar menjelaskan ancaman pidana pada kasus ini dapat mencapai 6 tahun penjara dan dalam kondisi tertentu bisa meningkat menjadi 10 tahun. “Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun,” kata Rudi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi membeberkan motif dugaan ujaran kebencian itu berkaitan erat dengan aktivitas tersangka sebagai live streamer. Rudi menyebut tersangka diduga mengejar keuntungan finansial dari siaran yang ditayangkan, termasuk melalui saweran atau uang dari penonton. “Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang… ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menilai tersangka menyadari konten tersebut berpotensi viral. Menurut Rudi, viralitas akan mendorong jumlah penonton naik, yang pada akhirnya membuka peluang saweran lebih besar. “Saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut, maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak, dan tentunya dapat keuntungan,” ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah konten Resbob diduga memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Sunda, termasuk memantik kegaduhan di ruang digital. Konten tersebut juga disebut menyerang kelompok suporter Persib Bandung, Viking, sehingga memicu laporan dari sejumlah pihak.
Dalam penanganan perkara, polisi membuka peluang adanya tersangka lain. Fokus pendalaman diarahkan pada pihak-pihak yang diduga ikut membantu penyebaran konten, termasuk yang melakukan unggah ulang. Polisi menyatakan bila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan ditindaklanjuti.