JAKARTA, Perspektif.co.id - Perdebatan soal lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi kembali memanas di parlemen. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan bahwa hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan kerugian negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Agung dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Dalam forum tersebut, Agung menyoroti pentingnya harmonisasi aturan hukum antara Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang BPK pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Agung, dasar penghitungan kerugian negara harus berpijak pada konstitusi dan norma hukum yang berlaku. Ia menekankan kerugian negara tidak bisa didasarkan pada asumsi ataupun potensi kerugian, melainkan harus berupa kerugian nyata yang benar-benar terjadi.
“Rumusan ini mengandung makna yang penting bahwa kerugian negara harus actual loss, bukan kerugian negara bersifat asumtif atau potensial. Kerugian negara demikian harus nyata dan pasti jumlahnya,” kata Agung dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, selain diatur dalam Undang-Undang BPK, kewenangan lembaga tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang menegaskan hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional menentukan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Agung menyebut lembaga lain seperti BPKP, APIP maupun inspektorat tetap memiliki fungsi pengawasan internal dan audit administratif. Namun, menurutnya, lembaga-lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mendeklarasikan adanya kerugian negara.
“Sementara itu BPKP, APIP, maupun inspektorat tetap memiliki kewenangan pengawasan internal dan audit administratif, namun tidak memiliki wewenang men-declare kerugian negara,” ujarnya.
Meski demikian, Agung menyoroti praktik yang selama ini terjadi di lapangan. Ia menilai penentuan kerugian negara kerap dilakukan di luar kewenangan BPK sehingga memunculkan tafsir bahwa lembaga eksekutif juga bisa menetapkan kerugian negara dalam kasus korupsi.
Karena itu, Agung mengusulkan adanya harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara. Ia menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni revisi terbatas Undang-Undang BPK atau penyesuaian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Perbedaan terletak pada pendekatan harmonisasi, di mana opsi pertama dilakukan penyesuaian langsung pada rezim hukum tindak pidana korupsi, sementara opsi kedua mempertegas keberlakuan norma sebagai sistem hukum kelembagaan BPK,” jelasnya.
Di sisi lain, polemik ini muncul setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menyebut penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh lembaga selain BPK. Surat Edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kejagung menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait frasa “lembaga negara audit keuangan” tidak otomatis menjadikan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang bisa menghitung kerugian negara. Kejagung bahkan mengutip putusan MK lain serta penjelasan dalam UU Tipikor yang memungkinkan audit dilakukan oleh BPKP, inspektorat jenderal, badan pengawasan pemerintah, hingga akuntan publik tersertifikasi.
“Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk,” demikian salah satu isi surat edaran tersebut.