19 May 2026, 13:18

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Minta Larangan Halangi Penanggulangan Wabah Dihapus

Dharma Pongrekun kembali menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
69
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Minta Larangan Halangi Penanggulangan Wabah Dihapus
dharma pongrekun gugat uu kesehatan ke mk / Doc : istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun kembali menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Dharma meminta MK menghapus sejumlah pasal yang mengatur kewajiban masyarakat mematuhi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, termasuk larangan menghalangi upaya penanganan wabah.

Berdasarkan data di situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 172/PUU-XXIV/2026. Dharma menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menurutnya berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 400 UU Kesehatan yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.”

Tak hanya itu, Dharma juga menggugat Pasal 446 yang mengatur ancaman pidana denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang tidak mematuhi atau sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan kejadian luar biasa.

Dalam permohonannya, Dharma menilai sejumlah pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut aturan tersebut dapat mengancam hak individu atas rasa aman dan kedaulatan terhadap tubuh masing-masing.

“Keberlakuan pasal-pasal a quo secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas pelindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” tulis Dharma dalam dokumen gugatannya.

Menurut Dharma, frasa “menghalang-halangi” dalam Pasal 400 terlalu multitafsir dan tidak memiliki batasan yang jelas. Hal itu, kata dia, dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terkait kebijakan kesehatan pemerintah saat terjadi wabah atau KLB.

“Ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa ‘menghalang-halangi’ yang diatur dalam Pasal 400 UU Kesehatan, yang kemudian dihubungkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 UU Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil,” ujarnya.

Selain meminta penghapusan Pasal 400 dan Pasal 446, Dharma juga meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap sejumlah pasal lain dalam UU Kesehatan. Ia mengusulkan agar penetapan kriteria KLB oleh Menteri Kesehatan harus didasarkan pada bukti ilmiah kuat, melibatkan konsil dan kolegium, serta diumumkan secara transparan kepada publik.

Dharma juga meminta agar kewajiban masyarakat mematuhi penanggulangan wabah tetap memperhatikan hak asasi manusia dan persetujuan tindakan medis. Menurutnya, hak individu tidak boleh diabaikan dalam penerapan kebijakan kesehatan nasional.

Dalam petitumnya, mantan calon Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta MK mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan beberapa pasal dalam UU Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” demikian bunyi penutup permohonan tersebut.

Berita Terkait