BANDUNG,Perspektif.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka peluang revisi atas keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 setelah gelombang protes buruh menguat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bersedia meninjau ulang ketetapan UMSK 2026, yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman saat menerima aspirasi perwakilan buruh di Gedung Sate, Bandung, Senin (29/12/2025).
Dalam pertemuan itu, Herman menyebut Pemprov Jabar akan mengambil langkah peninjauan kembali untuk daerah yang sudah ditetapkan, sekaligus menuntaskan daerah yang belum memiliki SK UMSK.
“Yang pertama, untuk 12 kabupaten/kota, SK gubernurnya akan direviu dan direvisi,” ujar Herman di hadapan massa buruh.
Tak hanya itu, Herman juga menyampaikan rencana penerbitan SK UMSK bagi tujuh kabupaten/kota yang belum ditetapkan. Ia menargetkan pembahasan dan perampungan dilakukan secepat mungkin.
“Yang kedua, yang tujuh kabupaten/kota yang belum, akan diterbitkan. … kita upayakan hari ini sampai malam atau sampai subuh kita tuntaskan,” kata Herman.
Meski menjanjikan revisi, Pemprov Jabar menegaskan prosesnya tak bisa sekadar mengikuti tekanan massa. Herman menyebut Dedi Mulyadi mengarahkan agar peninjauan UMSK tetap merujuk pada dasar hukum yang berlaku.
“Urusan Pak Gubernur ini harus merujuk peraturan perundang-undangan alias basis yuridis,” ujarnya, seraya menyebut pengecekan akan dilakukan bersama perangkat terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan biro hukum.
Selain aspek yuridis, Pemprov Jabar juga menimbang faktor sosiologis. Aspirasi buruh dan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota disebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lanjutan. Herman menegaskan Pemprov Jabar akan mencoba mengambil keputusan yang paling “aman” secara aturan, namun tetap mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak.
Di sisi lain, serikat buruh menegaskan tuntutannya tidak berhenti pada janji. Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan, menilai Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi rekomendasi UMSK dari pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, buruh menunggu hasil revisi apakah benar-benar kembali ke rekomendasi bupati dan wali kota. “Kita maunya revisi itu sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota,” tegas Dadan.
Dadan juga menekankan bahwa tuntutan buruh mencakup banyak daerah, termasuk wilayah yang sebelumnya dinilai “hilang” atau belum ditetapkan dalam UMSK 2026. Sejumlah laporan media menyebut dari total usulan UMSK, sebagian telah ditetapkan, sementara beberapa daerah lain masih menunggu keputusan.
Meski massa di Bandung disebut akan membubarkan diri, buruh memberi sinyal keras terkait aksi lanjutan bila hasil revisi tidak sesuai harapan. Dadan menyatakan langkah berikutnya bisa bergeser ke level pusat. “Kalau belum ada kesepakatan, besok ke Jakarta semua,” ujarnya.