BOGOR, Perspektif.co.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke sebuah lokasi usaha tambang yang diduga ilegal di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pekan ini. Dalam sidak yang terekam video dan beredar luas, Dedi—yang akrab disapa KDM—menegaskan bakal menempuh jalur pidana terhadap pihak yang tetap beroperasi meski aktivitas pertambangan di lokasi itu disebut sudah dilarang.
KDM menyoroti dampak langsung aktivitas angkutan material bertonase besar yang melintas dan merusak jalan yang baru selesai dibangun. Ia menyindir pola berulang: jalan dibangun, lalu kembali “dihajar” truk besar, sementara keluhan warga akhirnya bermuara ke pemerintah daerah. “Jalan baru selesai dibangun, dihajar lagi truk-truk besar… jalan rusak rakyat ngamuk,” kata KDM dalam rekaman sidak.
Dalam video yang sama, KDM tampak mendatangi pos penjagaan dan mempertanyakan siapa penanggung jawab lapangan. Seorang petugas keamanan menyebut nama “Pak Rasel” ketika ditanya soal pimpinan, namun mengaku tidak mengetahui rumah pimpinan tersebut karena baru bekerja di lokasi. KDM kemudian masuk ke area pabrik dan kembali mempertanyakan aktivitas produksi yang disebut-sebut masih berjalan. Pada bagian tertentu video, terlihat logo perusahaan bertuliskan Argro Bumi terpampang di area pabrik.
KDM juga mempertanyakan keberadaan operator serta kegiatan produksi di dalam area yang menurutnya sudah sempat ditertibkan. Petugas jaga di lokasi membantah ada produksi pada malam hari dan mengklaim suara yang terdengar berasal dari mesin loader. Namun KDM menegaskan penertiban sudah dilakukan berulang dan garis polisi disebut telah terpasang, tetapi aktivitas tetap saja berulang.
Di tengah perdebatan di lokasi, KDM menyinggung aspek keselamatan yang menurutnya sudah memakan korban, terutama terkait lalu lintas truk besar. Ia meminta penjelasan siapa pemilik usaha tersebut. Berdasarkan keterangan petugas di lokasi, pemilik disebut bernama “Insinyur Arifin”, beralamat di Bandung, serta disebut memiliki salah satu stasiun radio.
KDM lalu mengaitkan persoalan tambang ilegal dengan beban anggaran publik akibat kerusakan jalan. Menurutnya, perbaikan infrastruktur jalan menelan biaya besar, sementara kerusakan berulang terjadi karena aktivitas angkutan berat yang tidak terkendali. “Sudah ilegal. Merusak jalan. Enggak ada ampun. Besok saya pidana semuanya,” ujarnya, seraya menyebut akan menerapkan aturan berbasis undang-undang lingkungan hidup.
Isu Parung Panjang sendiri sudah lama menjadi sorotan karena kombinasi persoalan lingkungan, keselamatan, kemacetan, polusi, hingga kerusakan jalan dan jembatan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga menerbitkan kebijakan pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, dengan menekankan adanya problem keselamatan dan lingkungan yang mengganggu ketertiban umum.
Dalam konteks kebijakan itu, KDM pernah menegaskan logika dasarnya: penegakan aturan harus mencegah satu pihak diuntungkan sementara masyarakat menanggung kerugian. “Kita ingin semua diuntungkan. Tidak boleh ada yang untung di salah satu pihak, sementara pihak lain rugi,” ujarnya dalam keterangan resmi Pemprov yang dimuat kanal DBMPR Jabar.
Sebelumnya, KDM juga sempat mengingatkan soal kepatuhan batas tonase karena jalan akan cepat rusak bila dilalui kendaraan melebihi spesifikasi. “Kalau mobil melewati batas tonase… jalannya akan cepat rusak,” kata KDM dalam pernyataan yang dimuat Jawa Pos, sembari menegaskan ia tak ingin dana APBD habis hanya untuk menambal jalan berulang.