27 December 2025, 13:56

DPR Peringatkan Aparat Jangan Represif soal Bendera Bulan Bintang di Aceh

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta aparat keamanan tidak merespons pengibaran bendera Bulan Bintang yang belakangan muncul di sejumlah wilayah Aceh

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,848
DPR Peringatkan Aparat Jangan Represif soal Bendera Bulan Bintang di Aceh
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengingatkan agar aparat tidak menggunakan cara kekerasan dalam merespons pengibaran bendera Bulan Bintang. (CNN Indonesia/Dani Randi)

JAKARTA,Perspektif.co.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta aparat keamanan tidak merespons pengibaran bendera Bulan Bintang yang belakangan muncul di sejumlah wilayah Aceh dengan cara-cara kekerasan. Ia menilai fenomena itu semestinya dibaca sebagai gejala sosial yang perlu disikapi secara bijak, tenang, dan proporsional agar tidak memicu ketegangan baru di tengah masyarakat. 

Hasanuddin menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh ditempuh melalui pendekatan represif, terlebih jika sampai melibatkan penggunaan senjata. Menurut dia, ruang dialog dan langkah persuasif tetap harus menjadi jalur utama agar situasi di lapangan tidak berkembang menjadi konflik terbuk.

“Pengibaran bendera GAM ini merupakan gejala sosial. Kita berharap penyelesaiannya tidak dilakukan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata. Pendekatan yang tepat adalah dialog dan langkah persuasif dengan sebaik-baiknya,” kata Hasanuddin dalam keterangannya. 

Politikus PDIP itu juga mengingatkan, prioritas pemerintah dan para pemangku kepentingan saat ini seharusnya lebih diarahkan pada penanganan dampak bencana dan pemulihan masyarakat. Ia menilai warga membutuhkan hadirnya negara untuk membantu mereka bangkit, bukan situasi yang justru berpotensi memantik friksi sosial. 

“Fokus kita sekarang seharusnya lebih kepada rehabilitasi dan pemulihan korban bencana. Masyarakat membutuhkan kehadiran negara untuk membantu mereka bangkit, bukan suasana yang justru berpotensi memicu ketegangan,” ujarnya.

Dalam pernyataan yang sama, Hasanuddin turut mengajak masyarakat menahan diri dan tidak terpancing provokasi. Ia menekankan perdamaian Aceh yang dibangun lewat proses panjang mesti dijaga sebagai aset penting. 

“Perdamaian adalah aset yang sangat berharga. Mari kita jaga bersama dengan mengedepankan dialog, kemanusiaan, dan kepentingan rakyat Aceh,” katanya. 

Pernyataan DPR itu muncul di tengah sorotan publik terhadap insiden pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, yang terekam dan ramai beredar di media sosial. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan tindakan aparat dilakukan setelah adanya aksi konvoi dan demo yang disertai pengibaran bendera Bulan Bintang yang diidentikkan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

Freddy mengatakan, pelarangan pengibaran bendera tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut rujukan yang digunakan antara lain Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. 

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku…,” ujar Freddy. 

Menurut Freddy, rangkaian peristiwa berlangsung sejak Kamis (25/12/2025) hingga Jumat dini hari. Ia menyebut massa yang berkumpul dan berkonvoi di Kota Lhokseumawe mengibarkan bendera Bulan Bintang serta menyampaikan teriakan yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik, terutama di tengah kondisi pemulihan Aceh pascabencana. Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe, lalu personel Korem 011/Lilawangsa bersama Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.

TNI menyatakan aparat TNI-Polri lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan disebut tidak diindahkan, aparat kemudian melakukan pembubaran dan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi. Dalam proses pemeriksaan di lokasi, Freddy menyebut terjadi adu mulut, lalu dari salah satu peserta aksi ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, serta senjata tajam jenis rencong. Orang tersebut kemudian diserahkan ke kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum. 

Freddy menambahkan, koordinator aksi menyatakan insiden itu hanya selisih paham dan disepakati untuk berdamai dengan aparat. Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. 

“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Freddy. 

Berita Terkait