Perspektif.co.id - Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, termasuk menentukan utang sebagai modal dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Penegasan itu disampaikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan warganet terkait praktik pemberian pinjaman tanpa bunga. DJP menekankan, kewenangan tersebut dapat diterapkan apabila wajib pajak memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya.
Kring Pajak menjelaskan, penentuan kembali penghasilan dan pengurangan dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, yakni seolah transaksi terjadi antar pihak independen dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Dalam praktiknya, DJP dapat menggunakan sejumlah metode, seperti metode perbandingan harga antara pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, maupun metode lain yang relevan untuk menguji kewajaran transaksi.
Kring Pajak juga mengacu pada Pasal 18 ayat (4) UU PPh sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang mengatur kapan hubungan istimewa dianggap terjadi. Pertama, hubungan istimewa ada bila wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, atau ada hubungan kepemilikan minimal 25% pada dua atau lebih wajib pajak.
Kedua, hubungan istimewa juga dianggap ada apabila suatu wajib pajak menguasai wajib pajak lain, atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung.
Ketiga, hubungan istimewa dapat timbul karena hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Lebih lanjut, Kring Pajak menambahkan bahwa ketentuan pinjaman tanpa bunga yang diperkenankan dalam perpajakan diatur dalam PP 94/2010. Salah satu poin pentingnya, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perseroan terbatas bisa diperkenankan, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Merujuk Pasal 12 PP 94/2010, pinjaman tanpa bunga tersebut diperkenankan jika pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham sendiri (bukan dari pihak lain), modal yang seharusnya disetor sudah disetor penuh, pemegang saham pemberi pinjaman tidak sedang merugi, serta perseroan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan demi kelangsungan usahanya.
Jika ketentuan itu tidak terpenuhi, DJP menyatakan pinjaman tersebut dapat diperlakukan seolah terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Yang dimaksud suku bunga wajar adalah suku bunga yang berlaku sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman, sebagaimana jika transaksi dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.***