19 December 2025, 14:22

Baru Masuk Rp13,44 Triliun dari Target Rp60 Triliun, Menkeu Purbaya: “Mereka Tahu Kita Serius”

Setoran itu merupakan bagian dari upaya pemerintah mengejar tunggakan besar yang secara total dipetakan mencapai Rp60 triliun.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,547
Baru Masuk Rp13,44 Triliun dari Target Rp60 Triliun, Menkeu Purbaya: “Mereka Tahu Kita Serius”
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejumlah penunggak pajak telah menyetorkan Rp13,44 triliun kepada Pemerintah Indonesia per Kamis (18/12). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Perspektif.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berhasil menagih piutang pajak senilai Rp13,44 triliun yang berasal dari putusan sengketa pajak berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setoran itu merupakan bagian dari upaya pemerintah mengejar tunggakan besar yang secara total dipetakan mencapai Rp60 triliun

Purbaya menyebut, sebagian wajib pajak yang ditagih memilih membayar dengan skema cicilan. Ada pula yang masih meminta ruang diskusi. Meski demikian, ia yakin target penagihan secara keseluruhan tetap akan tercapai. 

(Tunggakan yang ditagih) Rp13,44 triliun dari Rp60 triliun… yang jelas target Rp60 triliun pasti lambat laun akan tercapai,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12/2025). 

Ia menegaskan sinyal penagihan kali ini berbeda karena pemerintah mengklaim menempatkan isu ini sebagai prioritas.

 “Yang jelas target Rp60 triliun pasti lambat laun akan tercapai, karena mereka [penunggak pajak] tahu kita serius mengejar tunggakan itu,” kata Purbaya. 

Berdasarkan pemetaan Kementerian Keuangan, tunggakan Rp60 triliun itu bersumber dari sekitar 200 penunggak pajak dan berasal dari putusan sengketa pajak yang telah inkrah. Dengan realisasi penagihan Rp13,44 triliun, posisi pencairan baru sekitar 22,4% dari total piutang yang dibidik. 

Di sisi lain, DJP menargetkan pencairan tunggakan pajak mencapai Rp20 triliun hingga akhir tahun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya memaparkan bahwa penagihan menghadapi sejumlah hambatan, mulai dari kondisi likuiditas wajib pajak, ada entitas yang sudah pailit, hingga wajib pajak yang berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. 

Upaya intensifikasi penagihan piutang pajak ini berjalan beriringan dengan agenda pembenahan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax. Purbaya menyatakan perbaikan sistem digital perpajakan ditujukan agar pemungutan pajak makin efisien ke depan. 

Kita perbaiki sistem digital wajib pajak kita. Saya harap tahun depan kita akan lebih efisien dalam mengumpulkan pajak dengan target yang bisa lebih tinggi lagi,” ujarnya.

Dalam paparan yang sama, pemerintah juga menyampaikan perkembangan kinerja penerimaan negara hingga 30 November 2025. Pendapatan negara tercatat Rp2.351,5 triliun atau 82,1% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.865,5 triliun. Dari sisi perpajakan, penerimaan pajak tercatat Rp1.634 triliun atau 78,7% dari target Rp2.076,9 triliun, sementara penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp269 triliun serta PNBP Rp444,9 triliun

Berita Terkait