JAKARTA, Perspektif.co.id - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk periode Mei 2026. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia dengan jumlah penerima manfaat yang kembali bertambah pada triwulan kedua tahun ini.
Kementerian Sosial mencatat ada lebih dari 470 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) baru yang mulai menerima bantuan pada penyaluran triwulan II 2026. Tambahan penerima tersebut merupakan hasil pembaruan data sosial ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan perubahan data penerima bansos merupakan hal yang wajar karena pemerintah terus melakukan pemutakhiran data secara berkala.
“Setiap triwulan pasti ada perubahan-perubahan penerima manfaat. Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470.000 keluarga penerima manfaat baru yang mendapatkan bantuan,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya.
Menurutnya, penyaluran bansos saat ini menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos.
“Sebagian besar masih tetap pada KPM yang menerima sebelumnya, tetapi ada juga pembaruan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data terbaru,” katanya.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama melalui perbankan Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Kedua melalui PT Pos Indonesia untuk kelompok tertentu yang masuk kategori rentan.
Pemerintah memberikan pengecualian penyaluran via Pos bagi penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, eks penderita penyakit kronis, masyarakat adat terpencil, hingga warga yang tinggal di daerah tanpa akses perbankan.
Untuk program PKH, bantuan disalurkan setiap tiga bulan sekali. Pada tahap kedua tahun 2026, pencairan mencakup periode April hingga Juni. Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung kategori penerima dalam keluarga.
Ibu hamil dan nifas menerima Rp750 ribu per tahap. Anak usia dini mendapat Rp750 ribu. Anak SD memperoleh Rp225 ribu, siswa SMP Rp375 ribu, dan pelajar SMA menerima Rp500 ribu per tahap.
Sementara itu, bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing sebesar Rp600 ribu per tahap pencairan.
Selain PKH, pemerintah juga kembali menyalurkan BPNT atau Program Sembako. Pada program ini, penerima memperoleh saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan melalui e-warong maupun agen resmi bank penyalur.
Untuk tahap kedua tahun 2026, nilai bantuan BPNT kembali disalurkan sesuai periode berjalan. Sebelumnya, pada tahap pertama penerima memperoleh akumulasi bantuan sebesar Rp600 ribu untuk tiga bulan.
Dalam penyaluran bansos terbaru, pemerintah juga menerapkan sistem pengelompokan desil sebagai acuan prioritas penerima bantuan. Kelompok masyarakat dibagi menjadi 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Pemerintah memprioritaskan bansos bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga desil 4, yakni kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin. Sementara kelompok desil 5 ke atas mulai dibatasi untuk beberapa jenis bantuan seperti BPNT.
Desil 1 merupakan kelompok 10 persen masyarakat termiskin. Desil 2 adalah kelompok miskin, desil 3 kelompok hampir miskin, sedangkan desil 4 merupakan kelompok rentan miskin.
Masyarakat kini dapat mengecek status penerima bansos dan kategori desil secara mandiri melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi “Cek Bansos”.
Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data wilayah, serta nama lengkap sesuai KTP di laman resmi Kemensos.
Selain itu, masyarakat juga dapat memantau status pencairan bantuan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Pemerintah menegaskan bansos tahun 2026 hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK sah, terdaftar dalam DTSEN, tergolong keluarga miskin atau rentan, serta bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri.
Untuk pencairan melalui bank, bantuan langsung masuk ke rekening penerima dan dapat dicairkan lewat ATM atau teller bank. Sedangkan penyaluran melalui PT Pos dilakukan berdasarkan surat undangan resmi yang dikirim ke penerima manfaat.
Bagi lansia dan penyandang disabilitas berat, bantuan bahkan akan diantar langsung ke rumah guna memastikan bantuan tepat sasaran dan mudah diakses kelompok rentan.