22 November 2025, 17:20

Heboh! Bos Djarum & Eks Dirjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri, Ada Apa di Balik Kasus Pajak 2016–2020?

Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono resmi masuk daftar pencekalan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,554
Heboh! Bos Djarum & Eks Dirjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri, Ada Apa di Balik Kasus Pajak 2016–2020?
Foto: Dokumentasi Universitas Paramadina

Perspektif.co.id - Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono resmi masuk daftar pencekalan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain Victor, mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, turut dikenakan larangan bepergian bersamaan dengan empat individu lainnya sebagai bagian dari penanganan dugaan permainan pajak yang tengah diselidiki.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi pencekalan tersebut dan menyebutkan kelima nama yang dimaksud, yaitu Ken Dwijugiasteadi, Victor Rachmat Hartono, BNDP, KL, dan HBP. Pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 berdasarkan Surat Keputusan KEP-380, 378, 381, 382, dan 379 yang diterbitkan pada 2025.

Langkah pencekalan ini dilakukan seiring penyidikan Kejagung terhadap dugaan suap dalam pengelolaan pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama periode 2016–2020. Meski kasus tengah berjalan, Kejagung belum memerinci konstruksi lengkap perkara tersebut. Sejauh ini, sejumlah lokasi telah digeledah untuk kebutuhan pendalaman penyidikan.

Saat ditanya mengenai perkembangan kasus, salah satu pejabat keuangan pemerintah memilih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung.

“Ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu. Nanti biar aja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media,” ujarnya usai konferensi pers APBN KITA, Kamis (20/11/2025).

Victor Rachmat Hartono atau VRH menjadi nama yang paling menjadi perhatian publik mengingat posisinya sebagai generasi kesembilan keluarga Hartono dan pemegang jabatan tertinggi di PT Djarum. Surat pencekalannya tercatat melalui Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025.

Selain Victor dan Ken, pencekalan juga diberlakukan terhadap Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo. Seluruhnya dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus pajak pada periode 2016–2020.

Kejagung menegaskan penyidikan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai. Langkah pencekalan disebut sebagai upaya memastikan seluruh pihak terkait tetap berada di Indonesia selama proses penegakan hukum berjalan.

Berita Terkait