Perspektif.co.id - Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono secara profesional, proporsional, dan transparan. Laporan tersebut berkaitan dengan materi acara bertajuk Mens Rea yang dinilai oleh pelapor berpotensi menimbulkan keresahan dan memecah belah. Kepolisian memastikan seluruh proses akan berjalan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah demi menjamin rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa setiap tahapan penyelidikan akan mengacu pada prinsip objektivitas dan akuntabilitas. Menurutnya, institusi kepolisian tidak akan berpihak, melainkan bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 10 Januari 2026.
Ia menjelaskan laporan terhadap Pandji telah diterima secara resmi dan kini memasuki tahap awal klarifikasi. Polda Metro Jaya akan memanggil pihak Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) serta Aliansi Muda Muhammadiyah selaku pelapor untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran utuh mengenai substansi laporan dan memastikan kesesuaian antara dugaan yang disampaikan dengan bukti yang dilampirkan.
Budi menambahkan bahwa polisi juga akan melakukan analisis mendalam terhadap seluruh barang bukti yang diserahkan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah flashdisk berisi rekaman percakapan serta sejumlah tangkapan layar atau gambar yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud. “Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor serta melakukan analisis terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan dan satu buah screenshot dari kegiatan gambar. Semua itu akan kami telaah secara cermat,” ujarnya.
Lebih jauh, Budi mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan tetap menyampaikan informasi secara objektif. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif dan menghindari pembentukan opini yang berpotensi menyesatkan. Menurutnya, kepolisian akan bekerja secara terbuka agar publik mengetahui bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku.
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono diketahui teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Pelapor berinisial RARW yang mewakili Angkatan Muda NU bersama Aliansi Muda Muhammadiyah menilai materi stand up comedy Pandji berpotensi memicu keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah, serta dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan.
Namun, di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa laporan tersebut bukanlah representasi resmi organisasi. Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan sikap organisasinya tidak sejalan dengan langkah hukum terhadap komika tersebut. “Kalau representasi PBNU jelas tidak. Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Sikap serupa juga disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menekankan komitmennya untuk menjunjung tinggi keadaban publik serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana. “Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan.
Dengan adanya pernyataan dari kedua organisasi besar tersebut, proses hukum yang berjalan menjadi perhatian publik luas. Banyak pihak menilai penanganan laporan ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap ekspresi seni dan kebebasan berekspresi. Di saat yang sama, kepolisian tetap berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan akan dijalankan secara objektif, tanpa intervensi, dan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang adil sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial di ruang publik.