JAKARTA, Perspektif.co.id - Jurnalis Aiman Witjaksono tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Kamis (2/4/2026). Meski demikian, Aiman tetap memberikan keterangan melalui dokumen tertulis yang diserahkan oleh tim kuasa hukumnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyatakan bahwa Aiman tidak hadir secara langsung, melainkan hanya mengirimkan pandangan hukum terkait posisinya dalam perkara tersebut.
"Aiman memberikan legal opinion terkait posisinya sebagai Pemimpin Redaksi iNews, yang diberikan oleh tim legal iNews," ujar Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, dokumen keterangan tersebut telah diterima oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan akan menjadi bagian dari bahan pendalaman kasus.
Sebelumnya, Aiman dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tayangan program televisi yang dipimpinnya. Pemeriksaan itu berkaitan dengan konten dalam program “Rakyat Bersuara” yang diduga menyinggung isu ijazah Presiden Jokowi.
Awalnya, pemeriksaan terhadap Aiman direncanakan berlangsung pada Senin (30/3/2026). Namun, ia meminta penjadwalan ulang hingga akhirnya dijadwalkan ulang pada Kamis (2/4/2026).
Kasus dugaan ijazah palsu ini sendiri telah memasuki tahap penyidikan dengan sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
Pada klaster pertama, terdapat lima nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka lainnya, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dalam perkembangannya, penyidik telah menghentikan proses hukum terhadap dua tersangka dari klaster pertama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian tersebut dilakukan setelah keduanya mengajukan mekanisme restorative justice (RJ), yang kemudian disetujui oleh pihak kepolisian melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Tidak hanya itu, tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar, juga dilaporkan telah mengajukan permohonan restorative justice dalam perkara yang sama.