03 March 2026, 14:50

Heboh Narkoba Masuk Lapas Pemuda Tangerang! 16 Petugas Ikut Diperiksa, Kalapas dan Ka-KPLB Turut Didalami

Langkah pemeriksaan internal ini dilakukan setelah petugas menemukan barang terlarang berupa sabu, pil ekstasi, hingga bibit tembakau sintetis

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
502
Heboh Narkoba Masuk Lapas Pemuda Tangerang! 16 Petugas Ikut Diperiksa, Kalapas dan Ka-KPLB Turut Didalami
Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang, Rabu 19 Juni 2024. FOTO:AYU CIPTA

TANGERANG, Perspektif.co.id - Direktorat Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa 16 petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menyusul temuan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (narkoba) yang tersimpan di dalam kamar blok lapas. Langkah pemeriksaan internal ini dilakukan setelah petugas menemukan barang terlarang berupa sabu, pil ekstasi, hingga bibit tembakau sintetis yang diduga terkait dua narapidana berinisial JI (26) dan MFI (23).

Kepala Kantor Wilayah Ditjendpas Banten, M. Ali Syeh Banna, menyampaikan pemeriksaan terhadap belasan petugas tersebut masih berada pada tahap pendalaman. Ia menyebut pemeriksaan mencakup pejabat struktural, termasuk Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Yogi Suhara dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Yongki Alexander P. Syeh Banna menegaskan, sanksi akan diberikan jika ditemukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. “Sedang dalam pendalaman. Bila terbukti bersalah pegawai tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syeh Banna saat dihubungi, Selasa, 3 Maret 2026.

Seiring pemeriksaan berjalan, Kanwil Ditjenpas Banten juga menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar menjalankan standar operasional secara disiplin. Arahan itu mencakup penguatan penggeledahan, penambahan frekuensi razia, intensifikasi sosialisasi kepada jajaran petugas dan warga binaan, serta penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bermain. Namun, Syeh Banna menyatakan pihaknya belum dapat membeberkan detail lebih jauh karena proses pemeriksaan dan pendalaman masih berjalan. “Sedang didalami dari pihak kepolisian dan Ditjenpas,” ujarnya.

Dari sisi kebijakan, Ditjenpas menegaskan posisi institusi tetap pada komitmen pemberantasan peredaran barang terlarang di dalam lapas. Juru bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam pernyataan tertulis menyampaikan Ditjenpas dan seluruh jajaran berpegang pada target “zero narkoba dan handphone” di lingkungan pemasyarakatan. Ia menekankan konsekuensi tegas bagi siapa pun yang terbukti terlibat. “Siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi dan/atau tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Rika.

Rika menjelaskan, setelah temuan tersebut terungkap, Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan Intelijen melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus pemeriksaan di Lapas Pemuda Tangerang. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan barang-barang terlarang yang kemudian dilaporkan dan dilimpahkan kepada kepolisian untuk proses lanjutan. Ia menyebut kasus tersebut masih berada dalam tahapan penyidikan dan penyelidikan, sehingga proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, temuan narkoba itu bermula dari razia yang dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua narapidana menyimpan beberapa jenis narkoba. Salah satunya, JI diduga menyimpan 96 butir pil ekstasi, sabu seberat 18,44 gram, serta bibit tembakau sintetis 26,56 gram. Sementara rekan satu kamar JI, yakni MFI yang disebut berasal dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga menyimpan tembakau sintetis seberat 11,49 gram.

Kepolisian kemudian mengambil alih penanganan pidana atas temuan tersebut. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Arnold Julius Simanjuntak menyampaikan, pada Ahad, 1 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Unit 1 Subunit 1 Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait kasus narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis. Ia menyebut kasus ini merupakan limpahan dari pihak lapas, dan penyidik masih memperluas pemeriksaan guna mengungkap jalur masuk serta pihak-pihak yang terlibat. “Kami masih mengembangkan temuan, ini merupakan limpahan dari Lapas Pemuda. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Arnold kepada Tempo, Senin, 2 Maret 2026.

Arnold juga memastikan kepolisian akan memeriksa petugas Lapas Pemuda Tangerang dalam rangka pendalaman, termasuk untuk menelusuri celah pengamanan serta potensi keterlibatan oknum. Ia menyebut agenda pemeriksaan petugas sedang disusun. “Sedang kami jadwalkan,” ujar Arnold.

Kronologi penanganan yang disampaikan kepolisian menyebutkan, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim menerima informasi dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengenai temuan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis di dalam kamar blok lapas. Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba merespons dengan mendatangi lokasi. Petugas Satresnarkoba disebut tiba sekitar pukul 23.00 WIB dan mengamankan JI serta MFI berikut barang bukti yang ditemukan. “Kami amankan barang bukti dan pelaku,” kata Arnold.

Dalam perkembangan selanjutnya, kedua tersangka yang merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Pemuda Tangerang dipindahkan ke Lapas Kelas IA Tangerang. Langkah pemindahan itu disebut untuk memudahkan proses pemeriksaan, sekaligus memperlancar pendalaman terkait bagaimana narkoba dapat masuk ke dalam lapas serta siapa saja yang berperan dalam rantai peredarannya.

Berita Terkait