Perspektif.co.id - Kepolisian menjelaskan alasan tidak menahan Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Tangerang, Banten. Polisi menegaskan keputusan penangguhan penahanan diberikan karena faktor kesehatan, bukan karena alasan sebagai tulang punggung keluarga.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyatakan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan kewajiban mutlak.
“Jadi gini, penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP, ya, nah dengan pertimbangan penyidik,” kata Jauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2).
Ia meluruskan kabar yang menyebut penangguhan penahanan dikabulkan karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga. Menurutnya, pertimbangan utama adalah kondisi kesehatan tersangka yang didukung rekam medis.
“Ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar,” terang Jauhari.
Selain faktor kesehatan, penyidik juga mempertimbangkan sikap kooperatif Bahar selama proses pemeriksaan. Penangguhan penahanan turut diberikan setelah adanya jaminan dari keluarga, yakni ibu dan istri, serta kuasa hukum.
“Sehingga melihat kondisi fisik tersebut, ditambah lagi dengan jaminan langsung dari keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukum, pertimbangan itu penyidik meng-ACC permohonan tidak dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Meski demikian, Jauhari memastikan proses hukum terhadap Bahar dan tersangka lainnya tetap berjalan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Yang jelas proses penyidikan itu masih berlanjut. Untuk tersangka lainnya sudah pemenuhan berkas P-19-nya, kemudian berkas dari pemeriksaan Habib Bahar pun kita proses untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini proses berlanjut ya,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga menyampaikan bahwa penangguhan penahanan tidak hanya diberikan kepada Bahar, tetapi juga kepada tiga tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Kalau enggak salah itu ada penangguhan ya. Nanti kami coba dalami,” ujar Budi.
Keputusan penangguhan penahanan ini memicu kekecewaan dari Banser Kota Tangerang. Kasatkorcab Banser Kota Tangerang Slamet Purwanto menyatakan pihaknya kecewa atas keputusan tersebut, meski mengaku belum menerima penjelasan resmi dari kepolisian.
“Banser Kota Tangerang menyatakan sungguh sangat kecewa atas keputusan ditangguhkannya penahanan Bahar Smith untuk ditahan di sel Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Slamet.