03 January 2026, 14:50

Heboh! Nenek 76 Tahun Masuk Daftar Tersangka Judol Internasional

Bareskrim Polri menetapkan seorang lansia berusia 76 tahun sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus judi online (judol) jaringan internasional.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,068
Heboh! Nenek 76 Tahun Masuk Daftar Tersangka Judol Internasional
Ilustrasi. Seorang nenek berusia 76 tahun masuk dalam daftar 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional, situs T6.com dan WE88. (iStock/Wpadington)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Bareskrim Polri menetapkan seorang lansia berusia 76 tahun sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus judi online (judol) jaringan internasional. Perempuan berinisial NW itu masuk dalam daftar 20 tersangka yang ditangkap tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim dalam rangkaian penindakan sepanjang Agustus hingga Desember 2025 di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander menyebut keterlibatan NW sempat di luar dugaan penyidik. “Awalnya kami tidak menyangka,” ujar Dony dalam keterangan tertulis, seraya menyampaikan bahwa NW diduga bekerja sama dengan anaknya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam perkara ini, para tersangka diduga terkait dengan jaringan situs judol internasional, termasuk T6.com dan WE88, serta beberapa jaringan lain yang disebut dalam pengungkapan Bareskrim. Aparat menyatakan peran para pelaku beragam, mulai dari pemilik atau pengelola situs, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian. 

Untuk NW, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan. Pertimbangannya, kondisi kesehatan dan usia lanjut dinilai membuat yang bersangkutan kecil kemungkinannya melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun, karena NW diduga membantu anaknya mengelola aliran uang hasil bisnis judol, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dony menegaskan, status tersangka ditetapkan berdasarkan dugaan peran, bukan faktor umur. NW tetap diminta menjalani mekanisme pertanggungjawaban hukum yang dinilai proporsional melalui kewajiban lapor. “Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor,” kata Dony.

Bareskrim juga menyampaikan penanganan perkara tetap mengacu pada prinsip penghormatan hak asasi, termasuk pemenuhan hak-hak tersangka dan standar pemeriksaan kesehatan. Dalam proses penahanan terhadap tersangka lain, penyidik menyebut menerapkan pemisahan sel berdasarkan jenis kelamin serta memastikan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum penahanan dan selama proses pemeriksaan perkara.

Di tingkat penindakan yang lebih luas, Polri menyatakan pengungkapan jaringan judol internasional ini disertai pengembangan kasus, termasuk pendalaman barang bukti digital dan penelusuran aliran dana. Aparat juga menyebut akan berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan agar proses penegakan hukum berjalan tuntas dan menyasar aset hasil tindak pidana.

Berita Terkait