Perspektif.co.id - Polres Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diduga dijadikan lokasi budidaya ganja, Senin (15/12/2025). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya.
Dari lokasi, petugas menyita 110 batang tanaman ganja serta ganja kering seberat 5,3 kilogram. Polisi juga menemukan ganja yang disimpan di dalam beberapa toples.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyatakan penindakan dilakukan setelah tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan terduga pelaku. “Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Ardi di lokasi.
Sejumlah ruangan dalam rumah kontrakan itu diduga dimanfaatkan untuk aktivitas penanaman. Polisi juga menyita barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Ardi menambahkan, berdasarkan keterangan awal, kegiatan itu disebut sudah berjalan sekitar tiga bulan dan bibit ganja diduga diperoleh dengan cara dibeli melalui online. Polisi menyatakan keterangan tersebut masih didalami, termasuk keterkaitan dengan pengembangan kasus lain yang disebut melibatkan sosok berinisial Y.