JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Hal tersebut disampaikan dalam tanggapan tim Biro Hukum KPK terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Dalam sidang praperadilan, perwakilan Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan investigatif atas pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
“Penyidik Termohon (KPK) telah menerima surat dari BPK perihal penyampaian hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama RI, dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan para pihak terkait,” ujar Indah dalam persidangan.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan serta aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023–2024.
"Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622.090.207.166," ucapnya.
KPK menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK, yakni terkait kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Selain itu, KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, KPK meminta hakim tunggal untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Menyatakan permohonan error in objecto. Menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel,” tegas perwakilan KPK dalam persidangan.
Sementara itu, dalam permohonan praperadilan yang dibacakan tim kuasa hukum Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/3), pihak pemohon meminta agar penyidikan KPK dinyatakan gugur.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur karena tidak menerapkan ketentuan hukum terbaru.
“Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru,” ujar Melissa saat membacakan permohonan.
Ia juga menilai penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam penetapan tersangka sudah tidak relevan.
Menurutnya, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat penetapan dilakukan, maka status tersangka tersebut seharusnya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.