Perspektif.co.id - Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin memutuskan mengundurkan diri dari dua posisi strategis sekaligus: Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keputusan itu mencuat setelah surat permohonan pengunduran diri Ma’ruf diajukan kepada Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar pada 28 November 2025, dan kemudian dibacakan di hadapan jajaran pimpinan MUI.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menyampaikan alasan utama langkah tersebut berkaitan dengan faktor usia dan masa pengabdian yang panjang. “Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan usia beliau yang sudah lanjut. Dan beliau merasa sudah terlalu lama mengabdi di MUI,” kata Masduki.
Di internal MUI, permohonan mundur Ma’ruf belum otomatis berlaku. Masduki menegaskan, mekanisme organisasi tetap berjalan—artinya permohonan tersebut harus diproses dan diputuskan sesuai aturan MUI. “Permohonan mundur itu apakah diterima atau tidak itu tergantung mekanisme yang ada di MUI dan karena itu pembahasan ini juga akan memakan waktu,” ujarnya.
Masduki juga mengakui, banyak pengurus terkejut lantaran Ma’ruf disebut baru saja kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI dalam rangkaian forum organisasi. “Teman-teman pada kaget semua… baru saja melaksanakan Munas MUI dan Kiai Ma’ruf sudah terpilih,” tutur Masduki.
Menurut Masduki, sinyal pengunduran diri sebenarnya sempat tersirat ketika Ma’ruf menyampaikan pidato di pleno terakhir Munas. Dalam penjelasannya, Ma’ruf ingin mendorong regenerasi kepemimpinan, sekaligus “menepi” dari aktivitas struktural. Masduki menyebut pertimbangan itu juga terkait kondisi Ma’ruf yang dinilai sudah sepuh, dan menyebut usia Ma’ruf 82 tahun.
Isu mundurnya Ma’ruf ikut memantik spekulasi publik ke berbagai arah, namun Masduki mengatakan Ma’ruf menegaskan langkah tersebut tidak terkait jabatan lain. Dalam laporan detikHikmah, Masduki menyebut Ma’ruf memastikan pengunduran diri ini bukan karena urusan posisi Rais Aam PBNU, melainkan keinginan untuk uzlah dari aktivitas struktural.
Dari sisi PKB, Ketua Umum Muhaimin Iskandar (Cak Imin) membenarkan Ma’ruf sudah lama menyampaikan niat mundur. “Soal Kiai Ma’ruf Amin mengundurkan diri. Sudah lama, benar beliau menyampaikan kepada Ketua Umum PKB akan uzlah,” kata Cak Imin.
Cak Imin menekankan Ma’ruf tidak lagi berkegiatan struktural di PKB maupun MUI, tetapi relasi dan dukungannya kepada partai tetap berjalan. “Tidak lagi berkegiatan struktural baik di PKB maupun MUI dan akan tetap membantu PKB,” ujar Cak Imin.
Lalu siapa pengganti Ketua Dewan Syuro PKB setelah Ma’ruf mundur? Cak Imin menyebut mekanisme pergantian diserahkan kepada para kiai-ulama, dan diputus melalui rapat pleno DPP PKB. “(Mekanisme pergantian oleh) para kiai-ulama dan rapat pleno DPP PKB,” kata Cak Imin.
Penjelasan serupa disampaikan Ketua DPP PKB Daniel Johan. Ia mengatakan tradisi penentuan figur Dewan Syuro memang dikembalikan ke forum para ulama. “Nanti diserahkan kepada para kiai,” ujarnya, menambahkan bahwa selama ini penetapan nama pengganti adalah “hasil rembug para kiai sepuh.”
Sementara itu, dari sisi MUI, NU Online melaporkan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi membenarkan surat permohonan pengunduran diri telah diterima internal organisasi dan akan dibahas lebih lanjut dalam mekanisme rapat. Zainut menekankan keputusan akhir bersifat kolektif-kolegial