Perspektif.co.id - Polrestabes Bandung menangkap tujuh pemuda yang diduga bertanggung jawab atas penempatan benda menyerupai bom di kawasan Ruko ITC Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat. Bungkusan mencurigakan yang sempat menggegerkan area perbelanjaan dan lingkungan Gereja GKPS Baranangsiang itu belakangan dipastikan bukan bahan peledak, melainkan “bom palsu” yang dirakit dari kayu dan kabel.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan peristiwa bermula ketika warga menemukan bungkusan mencurigakan pada Jumat (19/12/2025). Aparat kemudian berkoordinasi dengan tim penjinak bom (Jibom) untuk melakukan sterilisasi dan pemeriksaan di lokasi, mengingat bentuk rangkaian dan kabel yang tampak jelas memunculkan dugaan awal adanya ancaman bahan peledak.
Hasil pemeriksaan Jibom memastikan benda tersebut tidak memuat material berbahaya. Budi menyebut, setelah diperiksa, isi bungkusan itu ternyata hanya batang kayu sehingga tidak memenuhi unsur bom. “Setelah diperiksa oleh Brimob, ternyata isinya adalah batang kayu. Jadi bukan barang yang membahayakan,” ujar Budi.
Meski dinyatakan aman, kepolisian tetap menindaklanjuti kasus ini karena dampaknya menimbulkan kepanikan publik—terlebih lokasi temuan berada di area yang berdekatan dengan rumah ibadah dan terjadi menjelang rangkaian perayaan Natal serta libur akhir tahun. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi untuk menelusuri siapa pihak yang menaruh bungkusan tersebut.
Perkembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan tujuh orang pemuda. Mereka diamankan di wilayah Kota Bandung setelah polisi melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian dan aktivitas para terduga pelaku. Ketujuhnya masing-masing berinisial MS (19), RA (19), MZ (21), RN (19), MF (17), FG (17), dan MI (17).
Dalam keterangan kepolisian, para pemuda tersebut diduga membuat properti yang menyerupai bom untuk keperluan konten video. Proses perekaman disebut dilakukan pada malam hari di sebuah ruko, namun setelah kegiatan selesai, benda yang menjadi properti itu justru ditinggalkan di lokasi sehingga memicu keresahan warga. Polisi menegaskan keterangan tersebut masih didalami untuk memastikan motif, peran masing-masing, serta rangkaian peristiwa secara utuh.
Kepolisian juga menyoroti efek psikologis yang timbul, terutama karena insiden terjadi dalam periode sensitif menjelang Natal dan Tahun Baru. Aparat menilai tindakan membuat dan meninggalkan benda yang dirancang menyerupai bom, apalagi di area publik yang dekat dengan rumah ibadah, dapat mengganggu ketertiban umum dan memicu ketakutan masyarakat.
Terkait proses hukum, para terduga pelaku dikenai sangkaan berlapis. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta Pasal 175 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Polisi menyebut ancaman pidana yang disiapkan tidak ringan dan dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tren pembuatan konten yang mengandalkan sensasi dapat berujung pada konsekuensi hukum serius ketika berpotensi memantik kepanikan publik. Polisi mengimbau masyarakat—khususnya generasi muda—untuk tidak sembarangan membuat konten yang memanfaatkan simbol ancaman kekerasan atau menyerupai tindakan teror, karena risiko sosialnya besar dan aspek pidananya nyata.