Bandung,Perspektif.co.id - Video yang memperlihatkan seorang pria berjaket ojek online (ojol) bergelut dengan pria berbaju merah muda viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di kawasan Asrama Polisi Sukajadi, Kota Bandung, pada Rabu sore (24/12/2025), dan diduga berkaitan dengan transaksi liontin emas yang belakangan diketahui palsu.
Seorang saksi mata bernama Arie (45) mengatakan, situasi sempat memicu kepanikan warga karena pelaku diduga menembakkan airsoft gun berkali-kali. “Terdengar letusannya tuh 10 lah,” kata Arie saat ditemui di lokasi, Kamis (25/12/2025).
Arie mengaku mendengar informasi bahwa ada orang yang diduga menjual emas palsu, lalu terjadi keributan hingga korban mengejar pelaku ke area asrama. “Saya dengar-dengar ada info yang jual emas palsu… katanya palsu ya, larilah dikejar ke sini,” ucapnya. Arie menyebut, ketika dikejar, pelaku lalu mengeluarkan senjata dan menembakkan airsoft gun sehingga warga sekitar terkejut.
Saksi juga menyebut ada dugaan keterlibatan pihak lain. “Pelakunya itu ada dua, yang perempuan satu… tetapi sama warga sudah ketangkap kembali,” ujar Arie, menggambarkan situasi yang sempat membuat warga melakukan pengejaran di sekitar lokasi.
Polrestabes Bandung kemudian membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyatakan pelaku diduga melakukan penipuan penjualan emas palsu dan menembakkan airsoft gun saat berusaha kabur setelah dikejar pembeli. “Menjual emas palsu karena diketahui kemudian dikejar pembeli sehingga pelaku menembakkan senjata airsoft gun,” kata Budi pada Kamis (25/12/2025).
Polisi menyebut pelaku berinisial Hendra Jaya diduga menjual liontin emas palsu seharga Rp5 juta kepada korban bernama Engkim Yoso Utomo. Setelah transaksi, korban mengetahui barang tersebut tidak sesuai dan meminta uangnya kembali. Polisi menyatakan uang sempat dikembalikan, namun saat korban menghitung uang, pelaku kembali mencoba melarikan diri.
Dalam keterangan kepolisian, jumlah tembakan yang mengarah ke korban disebut berbeda dengan pengakuan saksi. Budi menjelaskan pelaku menembakkan airsoft gun sebanyak lima kali ke arah korban dan salah satu tembakan mengenai wajah. “Pada saat menghitung uang tersebut, saudara Hendra Jaya berusaha melarikan diri kembali dengan cara menembakkan senjata api airsoft gun sebanyak 5 kali ke arah saudara Engkim Yoso Utomo dan mengenai pipi kanan,” ujar Budi.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian itu. Barang bukti yang disita antara lain liontin emas palsu, senjata airsoft gun, jaket ojol, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 351 dan Pasal 378 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau membawa senjata tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal disebut mencapai 20 tahun penjara.