Perspektif.co.id - Bareskrim Polri mengungkap salah satu modus yang digunakan pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja, yakni menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer dengan iming-iming gaji tinggi. Modus itu terkonfirmasi dari keterangan korban yang berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, salah satu korban bersama suaminya tergiur setelah ditawari kerja di perusahaan di Kamboja dengan janji bayaran tetap. “Korban bersama suaminya diiming-imingi… dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers pemulangan sembilan WNI korban TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/12/2025) malam.
Setelah korban menyatakan tertarik, pihak yang disebut sebagai sponsor kemudian menyiapkan dokumen perjalanan, mulai dari paspor, visa, hingga tiket keberangkatan. Namun, skenario berubah setibanya di Kamboja. Polri menyebut paspor korban diambil oleh sponsor, sebelum korban dibawa ke lokasi kerja yang ternyata berkaitan dengan aktivitas online scamming atau penipuan daring.
Irhamni menjelaskan, korban mendarat di Bandara Phnom Penh, lalu dijemput menggunakan taksi dan dibawa perjalanan darat selama sekitar empat jam. Karena baru pertama kali ke Kamboja dan tidak memahami lokasi, korban mengikuti arahan pihak penjemput. “Ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” kata Irhamni.
Menurut Polri, tekanan tidak berhenti di situ. Korban disebut harus memenuhi target kerja, dan bila tak mencapai target akan menerima hukuman fisik maupun psikis. Bentuk sanksi yang diungkap antara lain latihan fisik. “Dari mulai yang ter-ringan, dia push up… lari di lapangan selama 300 kali,” ujar Irhamni.
Kesempatan kabur muncul ketika korban berada di luar pengawasan ketat, misalnya saat diajak makan bersama. Saat situasi lengah, korban melarikan diri dan mencari perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). “Pada saat lengah bosnya ataupun pengamanannya itu, dia melarikan diri ke KBRI,” kata Irhamni.
Dalam perkara ini, Polri juga mengungkap pihak yang disebut sebagai “bos” korban merupakan warga negara asing (WNA) asal China. Aparat menyatakan akan mendalami keterangan saksi dan para korban untuk mempercepat penerbitan laporan polisi, sekaligus memburu pihak-pihak yang diduga terlibat mulai dari perekrut hingga pengendali di lapangan. “Desk berkomitmen… mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat,” ujar Irhamni.
Polri sebelumnya mengumumkan berhasil memulangkan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja pada Jumat (26/12/2025) malam. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyebut proses pemulangan itu dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, melibatkan Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, serta lembaga terkait perlindungan pekerja migran. (
Syahardiantono menekankan, langkah pemulangan tersebut dikaitkan dengan agenda penguatan penegakan hukum dan perlindungan warga negara. “Langkah ini merupakan implementasi langsung… Asta Cita poin ke-7,” ujarnya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam. Ia menambahkan Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum serta perlindungan maksimal bagi warga negara dari eksploitasi dan kejahatan TPPO.
Di sisi lain, Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja dengan janji gaji tinggi namun prosedurnya tidak jelas. Dalam keterangan terpisah, Syahardiantono menyebut masih ada WNI lain yang diduga berada dalam situasi serupa, sehingga edukasi publik dan penguatan pengawasan rekrutmen dinilai penting.