JAKARTA, Perspektif.co.id - Ketegangan antara serikat buruh dan pemerintah kembali memanas menjelang pengumuman resmi kenaikan upah minimum 2026. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dijadwalkan mengumumkan besaran kenaikan upah pada 8 Desember 2025, dengan menggunakan formula dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan.
Namun, KSPI bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja yang berisi 72 organisasi buruh dan organisasi kerakyatan menegaskan menolak keras rencana tersebut. Mereka menilai formula dalam RPP Pengupahan merugikan buruh dan menutup ruang kesepakatan yang adil.
“Terhadap rencana Menaker yang akan mengumumkan kenaikan upah dengan versi Menaker melalui Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Pengupahan pada tanggal 8 Desember 2025 ini, maka KSPI bersama Partai Buruh akan mengambil sikap bersama Koalisi Serikat Pekerja yang beranggotakan 72 serikat buruh dan organisasi kerakyatan,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan, sikap yang disiapkan bukan aksi biasa. Jika pemerintah bersikeras memakai formula dalam RPP Pengupahan tanpa kesepakatan dengan serikat buruh, maka gelombang aksi lapangan akan digelar secara besar-besaran di berbagai daerah.
“Apa sikapnya? Demo besar-besaran! Kalau diumumkan tanggal 8 Desember, memaksakan pakai konsepnya RPP Pengupahan tadi, demo besar-besaran satu hari sebelum tanggal 8 (tanggal 7 Desember) dan satu hari setelahnya dan seterusnya,” tegas Iqbal.
Ia bahkan membuka peluang eskalasi aksi hingga level paling tinggi dalam gerakan buruh, yakni menghentikan produksi di banyak titik industri. “Bila perlu mogok nasional – lima juta buruh setop produksi,” lanjutnya, menggambarkan skala tekanan yang disiapkan bila pemerintah tidak mengubah haluan.
Said Iqbal menilai, RPP Pengupahan tidak bisa serta-merta diterapkan karena belum lahir dari kesepakatan antara pemerintah dan serikat buruh. Menurutnya, pola yang dipakai seharusnya masih tetap seperti tahun sebelumnya, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang disepakati bersama dengan memasukkan indeks tertentu dalam rumus penetapan upah.
“Karena tidak ada kesepakatan, maka cukup Peraturan Menteri Ketenagakerjaan saja. Tentu di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pengupahan ini harus ada kesepakatan berapa nilai indeks tertentunya atau nilai alfanya. Itulah alasan penolakan terhadap RPP Pengupahan yang akan disahkan segera oleh pemerintah, dalam hal ini Menaker, yang kami tolak,” kata Iqbal.
Pihaknya menegaskan, sikap penolakan ini bukan semata-mata soal angka kenaikan upah, tetapi terkait mekanisme dan formula yang dinilai mengunci posisi buruh di tengah tingginya biaya hidup dan tekanan ekonomi. Dengan melibatkan 72 serikat dan organisasi kerakyatan di bawah Koalisi Serikat Pekerja, KSPI dan Partai Buruh berupaya mengirim sinyal kuat bahwa keputusan pengupahan 2026 berpotensi memicu gelombang mobilisasi massa yang besar bila suara mereka diabaikan.