Perspektif.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak serikat buruh duduk bersama untuk membahas polemik Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876. Namun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan ajakan dialog tidak membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang sudah dijadwalkan pada 29–30 Desember 2025.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya terbuka untuk pertemuan dan mencari jalan keluar bersama pemerintah provinsi. Meski begitu, ia menegaskan massa tetap turun ke lapangan. “Kami siap duduk bareng lagi mencari solusinya seperti yang disampaikan Wagub DKI. Tetap jadi (demo besok),” kata Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Said menjelaskan demonstrasi akan menyasar kawasan kompleks Istana Kepresidenan dan DPR. Ia menyebutkan jumlah peserta akan bertahap: sekitar 1.000 orang pada 29 Desember, lalu puncak aksi pada 30 Desember dengan konvoi 10 ribu unit motor.
“Tanggal 29 Desember sekitar 1.000 orang. Puncaknya tanggal 30 Desember 10 ribu motor,” ujarnya.
Sebelumnya, Rano Karno merespons penolakan KSPI terhadap besaran UMP 2026 tersebut dengan menekankan bahwa keputusan Pemprov DKI disebut sudah melalui mekanisme panjang di Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit.
“UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari tripartit. Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh, dan ada pengusaha. Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang,” kata Rano di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12).
Rano juga menyatakan buruh punya hak menyampaikan aspirasi, termasuk melalui jalur hukum. Ia menyebut mekanisme keberatan dapat ditempuh lewat pengadilan hubungan industrial maupun PTUN.
“Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa Pertun, bisa PTUN… Cuma marilah kita duduk bersama,” ujarnya.
Selain itu, Rano menyinggung adanya komponen dukungan Pemprov DKI di luar upah yang diklaim ikut membantu pekerja. “Rp 5,7 (juta) sebetulnya komponen Jakarta juga mengeluarkan subsidi untuk teman-teman buruh. Misalnya apa? Transportasi. Misalnya apa? Sembako murah. Itu komponen untuk meningkatkan,” katanya. (detiknews)
Di sisi buruh, KSPI menegaskan penolakan mereka berkaitan dengan dasar penetapan UMP yang memakai indeks alfa 0,75 sehingga besaran UMP dinilai belum memadai.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal dalam pernyataan sebelumnya, Jumat (26/12).
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 sendiri diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 24 Desember 2025, dengan kenaikan 6,17% dari UMP 2025 sebesar Rp5.396.761. Pramono menyebut penetapan tersebut merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dan diputuskan melalui Dewan Pengupahan, termasuk penggunaan alfa 0,75 dalam perhitungan.