Perspektif.co.id - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi dua hari berturut-turut pada 29–30 Desember 2025 di Jakarta. Aksi itu diproyeksikan berlangsung di sekitar Istana Negara dan Gedung DPR RI, dengan agenda utama menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta memprotes penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut massa aksi akan bergerak dalam dua gelombang. Ia menyampaikan, pada Senin (29/12/2025) terdapat sekitar 1.000 buruh yang turun aksi, sementara puncak aksi pada Selasa (30/12/2025) diperkirakan diikuti sekitar 10.000 buruh. “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said Iqbal.
Menurut Said, salah satu keberatan utama buruh adalah besaran UMP DKI Jakarta 2026 yang dinilai tidak sejalan dengan realitas biaya hidup ibu kota. Ia menyoroti penetapan UMP DKI 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang disebut berada di kisaran Rp5,95 juta. “Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” ujar Said.
Said juga menekankan bahwa kebijakan upah di Jakarta, menurut pandangannya, berisiko menekan daya beli buruh. Ia mencontohkan biaya sewa rumah di sejumlah kawasan Jakarta yang dianggap tidak bisa disetarakan dengan wilayah penyangga. “Biaya sewa rumah di Jakarta… jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi,” kata Said.
Alasan lain yang diangkat serikat buruh adalah selisih antara UMP DKI 2026 dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Dalam sejumlah pernyataan publik yang dikutip berbagai media, Said menyebut KHL di Jakarta berada di angka Rp5,89 juta per bulan sehingga terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan UMP yang ditetapkan. “Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu,” ujar Said.
Selain menuntut revisi UMP DKI 2026 menjadi setara KHL, KSPI juga meminta agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 ditetapkan 2–5 persen di atas KHL—bukan dihitung dari UMP/UMSP lama, melainkan dari nilai KHL sesuai karakter industri. Tuntutan itu, menurut Said, akan dibawa dalam aksi dua hari tersebut.
Di sisi lain, penolakan buruh juga mengarah pada kebijakan upah sektoral di Jawa Barat. Sejumlah serikat buruh menilai rekomendasi nilai UMSK dari kepala daerah di Jabar banyak yang “dicoret” pada penetapan akhir. Dalam catatan yang disampaikan Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno, disebutkan total ada 486 item rekomendasi UMSK dari 19 kabupaten/kota, namun hanya 49 item yang diputuskan (dengan penyesuaian/pengurangan), sementara 437 item lain disebut tidak ditetapkan. “Angka-angka ini membuktikan bahwa bukan tidak ada rekomendasi, tetapi rekomendasi yang ada justru dicoret oleh Gubernur,” kata Suparno.
Said menilai situasi tersebut tidak selaras dengan kerangka regulasi pengupahan. Dalam pemberitaan, ia merujuk PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penguatan prinsip penetapan upah dan pengakuan perlunya penetapan upah minimum sektoral pada level provinsi/kabupaten/kota dalam pemaknaan norma tertentu.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menetapkan UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota serta UMSK 2026 untuk 12 kabupaten/kota melalui keputusan gubernur yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Dalam rilis resminya, Pemprov Jabar menyebut UMK tertinggi adalah Kota Bekasi Rp5.999.443 dan UMK terendah Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250, serta menegaskan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Selain aksi massa, KSPI juga menyiapkan langkah hukum. Dalam pernyataannya, KSPI disebut telah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan UMP DKI 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat, serta mengkaji opsi serupa di provinsi lain.
Adapun terkait dampak di lapangan, sejumlah media mengimbau masyarakat mengantisipasi kepadatan lalu lintas di area sekitar titik aksi pada 29–30 Desember 2025. Rencana teknis pergerakan massa dan titik kumpul disebut akan memengaruhi arus kendaraan, terutama di pusat kota.