25 December 2025, 14:37

Resmi! Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi: Jakarta Tembus Rp5,72 Juta, Kenaikan Tertinggi Sulteng 9,08%

Sejumlah pemerintah provinsi mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang bakal menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,839
Resmi! Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi: Jakarta Tembus Rp5,72 Juta, Kenaikan Tertinggi Sulteng 9,08%
Sejumlah pemerintah provinsi resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).

Perspektif.co.id - Sejumlah pemerintah provinsi mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang bakal menjadi acuan upah terendah bagi pemberi kerja, lewat Surat Keputusan (SK) gubernur masing-masing daerah. Hingga Kamis, 25 Desember 2025, mayoritas provinsi sudah mengumumkan besaran UMP, sementara Aceh dan Papua Pegunungan masih belum merilis angka resminya. 

Dari data yang sudah diumumkan, DKI Jakarta berada di posisi teratas dengan UMP Rp5.729.876 (sering dibulatkan menjadi Rp5,72 juta). (detikcom) Di sisi bawah, UMP di Pulau Jawa yang paling rendah berada di kisaran Rp2,31 jutaan—dengan Jawa Barat Rp2.317.601 dan Jawa Tengah Rp2.327.386,07

Sementara itu, jika dilihat dari persentase kenaikan, Sulawesi Tengah tercatat sebagai yang paling tinggi, mencapai 9,08%. (detikcom) Adapun Papua Tengah termasuk yang paling rendah karena tidak mengalami kenaikan (0%), sejalan dengan penetapan yang nilainya tidak berubah dibanding tahun sebelumnya. “UMP Papua Tengah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848,” kata Frest James Borai mewakili Pemprov Papua Tengah. 

Penetapan UMP di sejumlah daerah juga merujuk pada aturan pengupahan terbaru. Pemprov Jawa Tengah, misalnya, menyebut perhitungan UMP mengikuti formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 (perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan) dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi beserta besaran kenaikannya (sesuai data yang beredar dari penetapan daerah-daerah yang sudah mengumumkan):

  1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)
  2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)
  3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)
  4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)
  5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06 persen)
  6. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)
  7. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)
  8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)
  9. Bengkulu: Rp2,82 juta (Naik 5,89 persen)
  10. Banten: Rp3,1 juta (Naik 6,74 persen)
  11. Jawa Barat: Rp2,31 juta (Naik 5,77 persen)
  12. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (Naik 6,17 persen)
  13. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (Naik 7,28 persen)
  14. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)
  15. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)
  16. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)
  17. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)
  19. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)
  20. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (Naik 6,12 persen)
  21. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (Naik 5,1 persen)
  22. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (Naik 6,54 persen)
  23. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (Naik 5,45 persen)
  24. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)
  25. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)
  26. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)
  27. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)
  28. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)
  29. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (Naik 4,78 persen)
  30. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)
  31. Maluku Utara: Rp3,51 juta (Naik 3 persen)
  32. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)
  33. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (Naik 4,2 persen)
  34. Papua: Rp4,43 juta (Naik 3,51 persen)
  35. Papua Selatan: Rp4,5 juta (Naik 5,19 persen)
  36. Papua Tengah: Rp4,28 juta (0 persen/tidak naik) 

Berita Terkait