28 December 2025, 16:41

Breaking! KDM “Ketok” UMP Jawa Barat 2026: Naik 5,77% Jadi Rp2.317.601, UMK Sempat Menunggu SK

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,661
Breaking! KDM “Ketok” UMP Jawa Barat 2026: Naik 5,77% Jadi Rp2.317.601, UMK Sempat Menunggu SK
Foto: (Instagram/DediMulyadi)

BANDUNG,Perspektif.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026. Kepastian ini disampaikan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dalam keterangan pers pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam penetapan tersebut, UMP Jawa Barat 2026 dipatok menjadi Rp2.317.601. Angka itu naik Rp126.363 atau sekitar 5,77% dibanding UMP Jawa Barat 2025 yang tercatat Rp2.191.238. “Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77%,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya. 

Dedi menjelaskan, penentuan besaran UMP dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil posisi moderat agar kebijakan upah tetap melindungi daya beli buruh tanpa memukul ruang tumbuh perusahaan. “Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja/buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kepentingan dunia usaha yang harus berkembang,” ujar Dedi. 

Dengan nominal baru tersebut, UMP Jawa Barat 2026 menjadi salah satu variabel penting bagi kalkulasi biaya tenaga kerja, terutama bagi sektor-sektor padat karya dan wilayah penyangga industri yang aktivitas ekonominya sangat sensitif terhadap perubahan upah minimum. Di sisi pekerja, kenaikan UMP biasanya dibaca sebagai bantalan daya beli menghadapi inflasi dan biaya hidup, sementara di sisi pelaku usaha, kenaikan menjadi komponen yang memengaruhi perencanaan anggaran, produktivitas, hingga strategi ekspansi.

Namun pada saat pengumuman UMP itu (24/12/2025), Pemprov Jawa Barat belum mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pemerintah provinsi menyatakan UMK belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur disahkan.

Perkembangannya, beberapa hari setelah pengumuman UMP, Pemprov Jawa Barat kemudian mempublikasikan penetapan UMK/UMSK tahun 2026 melalui kanal resminya, termasuk informasi UMK tertinggi dan terendah di Jawa Barat.

Di luar UMP, Dedi juga sempat menyampaikan bahwa pemerintah provinsi turut menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sebagai komponen lain dalam pengaturan upah tingkat provinsi. 

Dengan keputusan UMP yang sudah “dikunci” dan UMK yang menyusul, perhatian pasar tenaga kerja di Jawa Barat kini akan bergeser ke dampak implementasi di level kabupaten/kota, terutama pada daerah industri yang selama ini menjadi barometer biaya tenaga kerja nasional. 

Berita Terkait