07 December 2025, 08:13

Tanpa Status Bencana Nasional, Penanganan Banjir Sumatera Terancam Kurang Maksimal?

Penguatan koordinasi pusat–daerah, kejelasan sumber pendanaan, serta percepatan pemulihan ekonomi menjadi kunci agar bencana yang terjadi hari ini segera pulih.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
1,594
Tanpa Status Bencana Nasional, Penanganan Banjir Sumatera Terancam Kurang Maksimal?
Warga berjalan di atas sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Perspektif.co.id - Di tengah kerusakan luas akibat banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera, muncul pertanyaan keras dari publik: mengapa pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. 

Padahal, korban jiwa terus bertambah, ribuan rumah rusak, dan infrastruktur di banyak titik lumpuh. Pemerintah tetap memilih skema penanganan tanpa menaikkan status darurat menjadi bencana nasional.

Dosen ilmu pemerintahan sekaligus pakar manajemen bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rahmawati Husein, menjelaskan bahwa penetapan bencana nasional tidak semata diukur dari besarnya kerusakan fisik. 

Ada kriteria hukum dan indikator kapasitas daerah yang menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah pusat. 

“Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, status keadaan darurat bisa ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah, bergantung skala dan kemampuan daerah mengelola bencana,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Menurut Rahmawati, hingga saat ini pemerintah menilai struktur pemerintahan di daerah terdampak masih berjalan. Pemerintah daerah dan BPBD setempat dinilai belum mengalami kelumpuhan total, sehingga fungsi koordinasi dan pelayanan dasar kepada warga masih bisa dipertahankan. 

“Karena pemerintah daerah masih bisa bekerja, status bencana nasional belum diperlukan,” tegasnya.

Ia menekankan, ketiadaan label “bencana nasional” bukan berarti pemerintah pusat pasif atau menarik diri dari operasi kemanusiaan. Sejumlah dukungan logistik, personel, hingga peralatan telah digelar dalam skala besar ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

“Saat ini BNPB mengerahkan lebih dari 50 pesawat, helikopter, dan alutsista TNI untuk respon darurat. Secara operasional, dukungan itu sudah setara penanganan bencana berskala nasional,” kata Rahmawati.

Rahmawati juga menyoroti bahwa mekanisme penetapan status tidak sepenuhnya bersifat top-down. Pemerintah daerah memiliki ruang mengusulkan perubahan status apabila beban penanganan melebihi kemampuan fiskal dan administratif mereka. 

Skema ini, menurutnya, dirancang agar penilaian situasi di lapangan lebih objektif dan tidak didominasi pertimbangan politik jangka pendek.

Di tingkat pusat, koordinasi lintas kementerian diklaim berjalan intensif melalui rapat-rapat yang dipimpin Presiden dan kementerian terkait. Pemerintah disebut tengah menyiapkan paket kebijakan yang mencakup penanganan darurat, rehabilitasi infrastruktur, hingga dukungan sosial dan ekonomi bagi warga terdampak. 

“Kementerian Keuangan bahkan sudah menyatakan komitmen anggaran sekitar Rp2 triliun untuk penanganan banjir dan bantuan bagi korban,” ujar Rahmawati.

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai keterlambatan atau ketidaktegasan dalam penetapan status bencana nasional dapat menimbulkan efek negatif jangka panjang. Tanpa status nasional, ruang fiskal daerah berpotensi tertekan karena harus menanggung sebagian besar biaya pemulihan, sementara PAD dan aktivitas ekonomi justru terpukul akibat bencana. Kondisi ini bisa memperlambat rehabilitasi rumah warga, perbaikan jalan, jembatan, hingga layanan publik dasar.

Di sisi lain, ketiadaan status nasional juga berpotensi menghambat konsolidasi bantuan lintas sektor. Skema penyaluran dana dan logistik dari pusat, BUMN, maupun mitra internasional bisa menjadi lebih tersebar dan tidak terintegrasi dalam satu kerangka komando yang jelas. Akibatnya, ada risiko tumpang tindih bantuan di satu wilayah, sementara daerah lain justru kekurangan pasokan kebutuhan dasar.

Dari perspektif sosial, lambatnya pemulihan ekonomi di daerah lumbung pangan Sumatera dikhawatirkan akan berimbas pada inflasi nasional dan tekanan baru terhadap daya beli rumah tangga. Tanpa kerangka pemulihan berskala nasional yang kuat, kerusakan lahan pertanian, gangguan distribusi pangan, dan hilangnya mata pencaharian berpotensi memicu kemiskinan baru di wilayah terdampak.

Penguatan koordinasi pusat–daerah, kejelasan sumber pendanaan, serta percepatan pemulihan ekonomi menjadi kunci agar bencana yang terjadi hari ini tidak berkembang menjadi krisis sosial-ekonomi berkepanjangan. 

Perdebatan soal perlu atau tidaknya status bencana nasional kini bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut kecepatan pemulihan dan kepastian masa depan jutaan warga di Aceh, Sumut, dan Sumbar.***

Berita Terkait