JAKARTA, Perspektif.co.id - Gelombang kritik terhadap perintah siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kian menguat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR segera mengevaluasi sekaligus mencabut telegram Panglima TNI yang diterbitkan di tengah eskalasi konflik Timur Tengah. Desakan itu mencuat karena kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan konstitusi dan berpotensi memicu persoalan serius dalam tata kelola sipil-militer.
Telegram yang menjadi sorotan itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Isi surat tersebut memerintahkan jajaran TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan atau siaga 1 serta menyiapkan langkah antisipatif atas perkembangan situasi akibat konflik di Timur Tengah. Sejumlah laporan media nasional menyebut instruksi itu dikeluarkan untuk mengantisipasi dampak eskalasi perang Iran dengan AS-Israel terhadap situasi dalam negeri.
Koalisi sipil yang beranggotakan sejumlah organisasi seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group, WALHI, ICW, LBH Jakarta, dan SETARA Institute menilai keputusan tersebut tidak memiliki urgensi yang cukup kuat. Dalam pernyataan mereka, Presiden dan DPR diminta tidak membiarkan perintah itu berjalan tanpa evaluasi, karena langkah tersebut dipandang membuka ruang tafsir politik yang berbahaya di tengah meningkatnya kritik publik terhadap pemerintah.
“Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya,” demikian tuntutan koalisi sebagaimana dikutip sejumlah laporan media pada Senin, 9 Maret 2026.
Tekanan koalisi tidak berhenti pada desakan pencabutan telegram. Mereka juga menilai Presiden tak bisa bersikap pasif terhadap kebijakan itu. Dalam pandangan kelompok masyarakat sipil tersebut, pembiaran atas telegram siaga 1 justru bisa memperkuat anggapan bahwa kekuasaan sedang menggunakan pendekatan rasa takut atau politics of fear terhadap masyarakat, terutama di tengah situasi politik yang disebut sedang diwarnai banyak kritik terhadap pemerintah.
Akar keberatan koalisi terletak pada aspek konstitusional. Mereka menegaskan bahwa otoritas tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara berada di tangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945. Selain itu, aturan mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam undang-undang juga menempatkan Presiden sebagai otoritas utama, sehingga keputusan strategis terkait kesiapsiagaan militer dinilai tidak semestinya berdiri hanya pada penilaian Panglima TNI.
“Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat,” demikian argumentasi koalisi dalam pernyataan yang dipublikasikan ke media.
Dasar hukum yang dipersoalkan itu memiliki pijakan yang jelas. Pasal 10 UUD 1945 menyatakan Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Sementara itu, Undang-Undang tentang TNI juga menegaskan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berada di bawah Presiden, dan dalam kondisi tertentu Presiden wajib melaporkan keputusan pengerahan kekuatan tersebut kepada DPR.
Perintah siaga 1 dari Panglima TNI sebelumnya telah memantik polemik luas. Sejumlah pihak memandang langkah tersebut sebagai bentuk kesiapsiagaan biasa menghadapi gejolak keamanan regional, namun kalangan masyarakat sipil melihatnya sebagai kebijakan yang melampaui batas kewenangan jika dikaitkan dengan penilaian situasi nasional dan potensi pengerahan kekuatan. Karena itu, desakan kepada Presiden dan DPR kini tidak hanya menyangkut pencabutan surat telegram, tetapi juga menyentuh isu yang lebih besar, yakni supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.