Perspektif.co.id - Polisi membeberkan sederet fakta baru terkait HM (25), pengemudi Toyota Calya yang sempat bikin heboh karena berkendara ugal-ugalan, melawan arah, hingga menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan awal, HM disebut tidak hanya bermasalah di pelanggaran lalu lintas, tetapi juga diduga menggunakan pelat nomor palsu serta tidak mengantongi dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, kendaraan yang dikemudikan HM terpasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. “Nopol palsu yang dikemudikan pelaku D-1640-AHB, terpasang di kendaraan,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Polisi kemudian melakukan penelusuran identitas kendaraan melalui pemeriksaan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin). Hasilnya, Toyota Calya tersebut ternyata terdaftar dengan pelat nomor berbeda. Berdasarkan pengecekan registrasi, kendaraan itu tercatat menggunakan nomor polisi B-2932-BZF. Temuan tersebut memperkuat dugaan penggunaan pelat palsu pada mobil yang dipakai HM saat kejadian.
Tak berhenti di situ, kepolisian juga mengungkap HM tidak dapat menunjukkan kelengkapan berkendara yang semestinya wajib dibawa saat mengemudikan kendaraan bermotor. “STNK apa pun tidak ada, SIM tidak punya,” ujar Budi. Dengan kondisi itu, pelanggaran yang dilakukan HM disebut bukan sekadar tindakan tidak tertib berlalu lintas, melainkan beririsan dengan dugaan pelanggaran lain yang akan didalami penyidik.
Dalam pemeriksaan kendaraan, polisi juga menemukan barang-barang lain yang menjadi perhatian. Budi menyebut ada dua bilah senjata tajam serta sebuah senjata api jenis revolver, namun berupa mainan, di dalam mobil. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi pendalaman karena berkaitan dengan potensi tindak pidana tambahan di luar kasus lalu lintas. “Pengemudi Toyota Calya dengan inisial HM telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut,” imbuh Budi Hermanto.
Sementara itu, status hukum HM juga telah meningkat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung memastikan HM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi berkendara berbahaya yang berujung benturan dan merusak kendaraan lain. “Sudah (ditetapkan jadi tersangka),” kata Reynold saat dimintai konfirmasi terpisah, Kamis (26/2).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menjelaskan, untuk perkara lalu lintasnya, HM dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menitikberatkan pada tindakan mengemudi secara sengaja dengan cara atau dalam kondisi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. “Kalau untuk kasus lantasnya sendiri, pelaku kita kenakan Pasal 311 ayat 1, 2, 3, mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan pengendara jalan lain. Kalau sampai ayat 3 ancamannya sampai 4 tahun penjara,” ujar Komarudin.
Mengacu ketentuan pasal tersebut, ancaman hukuman dapat meningkat sesuai dampak kecelakaan yang ditimbulkan. Pada ayat (1), pelaku yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan nyawa atau barang dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta. Jika perbuatan itu menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, ancamannya meningkat menjadi penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4 juta. Sementara apabila akibatnya menimbulkan korban luka ringan disertai kerusakan kendaraan dan/atau barang, ancaman pidana dapat mencapai 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp8 juta.
Di luar jerat lalu lintas, polisi menegaskan penyelidikan belum berhenti. Komarudin menyebut HM juga akan didalami untuk kemungkinan perkara lain, termasuk dugaan pemalsuan pelat nomor, serta temuan dua senjata tajam dan revolver mainan yang berada di dalam mobil. “Sementara sedang dikembangkan oleh Reskrim Jakpus untuk temuan lainnya,” kata Komarudin.