26 December 2025, 16:25

TNI Ungkap Kronologi Larangan Bendera Bulan Bintang di Aceh: Sebut Narasi Video “Menyesatkan”

TNI buka suara terkait beredarnya video yang menarasikan prajurit bersenjata laras panjang membubarkan iring-iringan massa di Lhokseumawe, Aceh

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,523
TNI Ungkap Kronologi Larangan Bendera Bulan Bintang di Aceh: Sebut Narasi Video “Menyesatkan”
TNI buka suara soal pembubaran iring-iringan massa yang hendak mengantar bantuan di Lhokseumawe lantaran mengibarkan bendera bulan bintang, Kamis (25/12). (Arsip Istimewa).

JAKARTA,Perspektif.co.id - TNI buka suara terkait beredarnya video yang menarasikan prajurit bersenjata laras panjang membubarkan iring-iringan massa di Lhokseumawe, Aceh, karena adanya pengibaran bendera bulan bintang. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menilai konten yang beredar memuat narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi menggiring opini publik ke arah yang keliru.

“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy dalam keterangan pada Jumat, 26 Desember 2025.

Freddy memaparkan, rangkaian kejadian berlangsung sejak Kamis, 25 Desember 2025 pagi dan berlanjut hingga Jumat, 26 Desember 2025 dini hari di wilayah Kota Lhokseumawe. Menurut dia, peristiwa bermula ketika sekelompok masyarakat berkumpul, melakukan konvoi, lalu melaksanakan aksi demonstrasi. Dalam kegiatan itu, sebagian peserta terlihat mengibarkan bendera bulan bintang.

Kapuspen TNI menyebut, bendera bulan bintang dipandang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan—dalam konteks keramaian—dikhawatirkan bisa memantik reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah situasi pemulihan Aceh pascabencana. “Yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” kata Freddy. 

Freddy menegaskan, pelarangan pengibaran bendera tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum dan keamanan. Ia merujuk ketentuan yang berkaitan dengan simbol yang dikaitkan dengan gerakan separatis, termasuk Pasal 106 dan 107 KUHP, serta regulasi terkait bendera/lambang negara dan lambang daerah. (kejari-sukoharjo.go.id)
Sebagai konteks, PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah memuat ketentuan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang. 

Setelah menerima laporan situasi, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran disebut segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Aparat gabungan kemudian mendatangi lokasi bersama personel Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara. Dalam penanganan di lapangan, Freddy menyatakan aparat TNI-Polri lebih dulu menempuh langkah persuasif dengan menyampaikan imbauan agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan.

Namun, menurut Freddy, imbauan itu tidak diindahkan. Aparat kemudian melakukan pembubaran sekaligus mengamankan bendera dengan alasan mencegah eskalasi situasi. Pada proses tersebut, Freddy mengklaim sempat terjadi adu mulut. Ia juga menyebut temuan senjata pada salah satu orang dalam kelompok yang diperiksa.

“Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam,” ujar Freddy. 

TNI menyatakan orang yang disebut membawa senjata itu kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada tahap berikutnya, Freddy menyebut koordinator lapangan (korlap) aksi menyatakan insiden tersebut merupakan “selisih paham” dan pihak massa serta aparat sepakat berdamai. Dalam kesempatan yang sama, TNI mengimbau publik tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar tanpa verifikasi.

“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” kata Freddy. 

Sejumlah laporan media lokal di Aceh juga menyebut aparat mengamankan seorang pria dalam peristiwa itu, disertai klaim penemuan senjata api di lokasi. (AJNN.net) Sementara itu, hingga pernyataan Kapuspen TNI disampaikan, belum ada rincian lanjutan yang dipublikasikan secara luas mengenai identitas pihak yang diamankan maupun status proses hukumnya di kepolisian.

Berita Terkait