29 December 2025, 17:18

Viral Nenek Elina Diusir Ormas, Polisi Amankan Pembeli Tanah: Digelandang ke Polda Jatim

Kepolisian mengamankan Samuel Ardi Kristanto, pria yang disebut sebagai pembeli tanah dalam kasus dugaan pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80)

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Zainur Akbar
1,254
Viral Nenek Elina Diusir Ormas, Polisi Amankan Pembeli Tanah: Digelandang ke Polda Jatim
Samuel, pembeli tanah yang mengusir nenek Elina, ditangkap. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Perspektif.co.id - Kepolisian mengamankan Samuel Ardi Kristanto, pria yang disebut sebagai pembeli tanah dalam kasus dugaan pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri di Surabaya. Samuel dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025) siang dengan tangan terborgol. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, Samuel dijemput dua petugas kepolisian yang tidak mengenakan seragam. Ia tiba di lingkungan Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB, lalu digiring menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Saat turun dari kendaraan, Samuel tampak berjalan cepat dengan kondisi tangan diborgol menggunakan ikatan kabel berwarna oranye tebal di belakang punggung. Ia menunduk dan tidak memberikan respons ketika awak media mengajukan pertanyaan. “Ia menunduk dan tak menjawab pertanyaan dari awak media,” demikian keterangan dalam laporan di lapangan. 

Samuel juga terlihat mengenakan kaus berwarna hijau, celana jeans biru, dan sandal putih ketika digiring petugas memasuki gedung pemeriksaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terkait status dan alasan penjemputan Samuel dalam perkara tersebut. 

Kasus ini mencuat setelah dugaan pembongkaran paksa rumah yang ditempati Elina di wilayah Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran itu disebut dilakukan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan. 

Di sisi lain, Elina membantah pernah menjual objek rumah tersebut. Dalam riwayat kepemilikan yang disebutkan, objek sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang meninggal dunia pada 2017. Setelah itu, hak waris disebut jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.

Perkembangan penanganan perkara kini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pengusiran paksa terhadap seorang lansia serta sengketa klaim kepemilikan tanah dan bangunan. Polisi belum membeberkan secara rinci langkah penyidikan berikutnya maupun konstruksi hukum yang digunakan, namun penangkapan terhadap pihak yang disebut pembeli tanah menandai babak baru dalam penanganan kasus tersebut. 

Berita Terkait