SURABAYA,Perspektif.co.id - Kisah pilu menimpa Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur. Elina mengaku diusir secara paksa dari rumah yang ditempatinya sejak 2011, lalu bangunan tersebut diratakan hingga nyaris tak menyisakan apa pun. Peristiwa itu ramai diperbincangkan setelah rekaman pengusiran beredar luas di media sosial.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut pengusiran terjadi saat puluhan orang mendatangi rumah Elina pada 6 Agustus 2025. Menurut Wellem, aksi tersebut dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan. “Jadi, kemungkinan antara 30 orang-an yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem saat dikonfirmasi Jumat (26/12).
Wellem menjelaskan, Elina sempat menolak keluar dari rumah. Namun, ia mengaku ditarik dan diangkat paksa oleh beberapa orang hingga akhirnya dikeluarkan dari kediamannya. “Korban ditarik, diangkat, lalu dikeluarkan dari rumah. Ada saksi dan videonya. Nenek ini sampai berdarah,” ujar Wellem.
Tak berhenti pada pengosongan paksa, pihak keluarga menyebut akses ke rumah kemudian dipalang sehingga penghuni tidak bisa kembali masuk. Beberapa hari setelah peristiwa pengusiran, Wellem mengatakan ada orang yang datang mengangkut barang-barang menggunakan mobil pikap tanpa izin penghuni. Tak lama berselang, alat berat didatangkan dan bangunan rumah dibongkar hingga rata dengan tanah. “Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni. Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah,” kata Wellem.
DetikJatim yang memantau lokasi menyebut bangunan rumah Elina telah hancur sepenuhnya dan lahan tampak kosong tanpa aktivitas, dengan warga sekitar sempat mendokumentasikan kondisi bekas bangunan.
Dalam penuturan kuasa hukum, Elina juga tidak sempat menyelamatkan barang-barang serta dokumen pentingnya. Pihaknya menyatakan sejumlah dokumen dan barang pribadi dilaporkan hilang dan akan dilaporkan menyusul. “Dokumen penting seperti sertifikat dan barang-barang pribadi korban hilang. Itu akan kami laporkan berikutnya,” ujar Wellem.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian. Wellem menyebut laporan dibuat di Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. Pada tahap awal, laporan memuat dugaan pengeroyokan serta perusakan barang secara bersama-sama. “Kami di awal ini melaporkan tentang pengeroyokan terus kemudian yang disertai dengan perusakan barang secara bersama-sama di tempat umum ya,” tegas Wellem.
Dari sisi penegakan hukum, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan masuk proses penyidikan. “Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar Jules, Kamis (25/12).
Kasus ini juga menarik perhatian Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi lokasi dan meminta klarifikasi dari perangkat setempat. Dalam salah satu pernyataan di lapangan, Armuji menyayangkan tindakan kekerasan terhadap lansia dan mempertanyakan respons lingkungan sekitar. “Pak RT, Pak RW, Ibu ini kan usia 80 tahun, seorang perempuan, masak dianiaya seperti itu diam saja warga di sini. Kan bongkar ini butuh waktu, kan nggak boleh seperti itu,” ujar Armuji.
Armuji juga menegaskan, terlepas dari sengketa kepemilikan yang mungkin diklaim pihak lain, tindakan pengusiran dan pembongkaran tanpa jalur hukum tidak dapat dibenarkan. Dalam keterangan lain yang dikutip media, ia menilai metode eksekusi yang melibatkan pengerahan massa merupakan tindakan brutal. “Saya tidak melihat benar salahnya (surat-surat tersebut). Yang saya persoalkan, cara-cara sampean melakukan korak (brutal) terhadap nenek ini. Nenek ini diseret-seret, rumahnya dibongkar, surat-suratnya hilang,” kata Armuji.
Di hadapan Armuji, muncul sosok pria bernama Samuel yang mengaku sebagai pemilik sah lahan dan bangunan. Samuel menyatakan dirinya membeli rumah tersebut pada 2014 melalui seorang perantara bernama Elisa, serta mengklaim memiliki dokumen seperti Letter C dan akta jual beli. “Saya beli lewat Tante Elisa pada 2014. Surat-suratnya ada, Letter C, Akta Jual Belinya (AJB) ada. Letter C dari kelurahan,” ujar Samuel.
Namun, Armuji menekankan bahwa klaim administratif tetap harus diuji melalui proses hukum, bukan diselesaikan dengan cara-cara kekerasan atau pengosongan sepihak. Dalam pemberitaan lain, Samuel juga membantah melibatkan organisasi masyarakat dan mengklaim orang-orang yang datang bersamanya adalah rekan pribadi.
Sementara itu, pihak keluarga dan kuasa hukum korban bersikukuh bahwa pengusiran dilakukan tanpa putusan pengadilan dan berujung pada hilangnya barang serta dokumen penting. Dengan laporan yang sudah diproses, publik kini menunggu langkah lanjutan aparat untuk mengurai duduk perkara, termasuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan, pengosongan, pemindahan barang, hingga pembongkaran bangunan.