27 December 2025, 15:02

Arek Surabaya Turun Aksi Bela Nenek Elina, Polisi Didesak Tetapkan Tersangka: Ormas yang Disebut-sebut Bantah Terlibat

Gelombang solidaritas untuk Nenek Elina Widjajanti (80) menguat di Surabaya, Jawa Timur.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,076
Arek Surabaya Turun Aksi Bela Nenek Elina, Polisi Didesak Tetapkan Tersangka: Ormas yang Disebut-sebut Bantah Terlibat
Nenek berusia 80, Elina Widjajanti, (tengah), melihat rumahnya yang telah dirobohkan oleh tanah setelah dia diusir secara paksa oleh diduga anggota ormas tanpa putusan pengadilan. (Dok Istimewa)

SURABAYA,Perspektif.co.id - Gelombang solidaritas untuk Nenek Elina Widjajanti (80) menguat di Surabaya, Jawa Timur. Seratusan pemuda dari berbagai kelompok masyarakat sipil turun ke jalan dan menggelar aksi di kawasan Taman Apsari, menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum segera memproses dugaan kekerasan dan pengusiran paksa yang dialami Elina, termasuk mendesak penetapan tersangka bagi para terduga pelaku yang videonya sempat viral. 

Koordinator aksi yang juga pimpinan gerakan masyarakat sipil For Justice (FJ), Purnama, menegaskan aksi tersebut merupakan pernyataan sikap “arek-arek Surabaya” terhadap tindakan yang mereka nilai brutal. Dalam orasinya, ia meminta polisi tidak menunda-nunda langkah hukum dan segera menaikkan status hukum para terduga pelaku. “Jadi hari ini adalah pernyataan sikap… untuk segera kepolisian mengambil sikap atau menaikkan status tersangka kepada para pelaku yang sudah viral videonya, wajahnya di mana-mana,” ucap Purnama sebagaimana disampaikan dalam informasi yang beredar. Massa juga mendesak aparat bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok yang dituding melakukan aksi premanisme dan kriminalitas di Surabaya.

Kasus yang memantik aksi itu bermula dari dugaan pengusiran paksa terhadap Elina dari rumahnya di wilayah Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dalam sejumlah laporan media, Elina disebut dipaksa keluar dari rumah yang telah ia tempati selama bertahun-tahun, lalu akses rumah dipalang, barang-barang dipindahkan, hingga bangunan akhirnya dirobohkan menjadi rata dengan tanah.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyatakan tindakan pengusiran dilakukan dengan kekerasan. Ia menyebut kliennya mengalami luka, termasuk hidung berdarah dan memar di wajah, sementara anggota keluarga yang lain mengalami ketakutan. Wellem menilai tindakan itu bermasalah karena disebut dilakukan tanpa putusan pengadilan. “Kemungkinan antara 30 orang yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem dalam keterangan yang dikutip sejumlah media. 

Dalam dokumen laporan yang sempat disampaikan pihak korban, peristiwa itu dilaporkan ke kepolisian dengan nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. Pada tahap awal, pelaporan disebut menjerat dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama, yang merujuk pada Pasal 170 KUHP.

Polda Jawa Timur menyatakan penanganan perkara berjalan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyebut laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan sudah ditindaklanjuti dan masuk proses penyidikan, dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ujarnya.

Aksi solidaritas di Surabaya juga menyorot dimensi perlindungan kelompok rentan, mengingat korban merupakan lansia. Sejumlah warga yang ikut mengawal kasus ini menilai peristiwa tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan menormalisasi tindakan kekerasan di ruang publik. Di sisi lain, penggerak aksi juga menyampaikan imbauan agar massa tidak terpancing melakukan tindakan balasan di luar koridor hukum. 

Kasus ini turut mengundang atensi pemerintah kota. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebelumnya sempat meninjau situasi dan mendorong agar proses hukum berjalan melalui Polda Jatim untuk memastikan perkara diusut tuntas. Dalam pernyataan yang dikutip media, Armuji menekankan bahwa tindakan pengusiran dan pembongkaran rumah tidak bisa dibenarkan jika dilakukan tanpa prosedur hukum. 

Di tengah kecaman publik, muncul pula bantahan dari organisasi masyarakat yang disebut-sebut terkait peristiwa tersebut. Dalam narasi yang berkembang, pelaku pengusiran diduga merupakan anggota ormas Madura Asli Sedarah (Madas). Namun Ketua Umum DPP Madas, Mohamad Taufik, menyatakan organisasi yang dipimpinnya tidak terlibat dalam peristiwa yang kini menjadi sorotan. Ia mengaku prihatin dan menegaskan tidak menyetujui tindakan kekerasan terhadap Elina.

Taufik juga menyampaikan bahwa ada satu orang berinisial Y yang disebut-sebut terlibat, tetapi ia mengeklaim keterkaitan itu tidak bisa langsung ditarik sebagai tindakan organisasi. Ia menyebut Y baru resmi bergabung setelah peristiwa terjadi dan pihaknya telah memanggil serta menonaktifkan sementara yang bersangkutan sambil menunggu proses hukum berjalan. Di saat yang sama, ia membantah narasi bahwa yang bersangkutan mengenakan atribut resmi organisasi ketika kejadian. 

Sementara itu, dari sisi korban, Elina menyampaikan harapan agar dokumen dan barang-barang pentingnya dapat kembali serta ada ganti rugi atas rumah yang telah diratakan. “Barang saya hilang semua… (rumah dibongkar) ya minta ganti rugi,” ucap Elina dalam keterangan yang dikutip media lokal. 

Kini, tuntutan massa aksi di Surabaya mengerucut pada dua hal: penegakan hukum yang cepat dan tegas terhadap para terduga pelaku, serta komitmen negara untuk memastikan sengketa apa pun tidak diselesaikan melalui intimidasi dan kekerasan. Mereka menilai, bila aparat lamban, ruang tindakan main hakim sendiri bisa makin lebar. Di sisi lain, kepolisian menyatakan proses berjalan melalui tahapan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, sementara bantahan dari pihak ormas yang disebut-sebut ikut menjadi bagian dari informasi yang beredar dan diperdebatkan di ruang publik. 

Berita Terkait