Perspektif.co.id - Seorang turis asal Inggris harus berurusan dengan hukum di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), setelah diduga merekam rudal Iran yang melintas di atas kota tersebut. Pria berusia 60 tahun itu kini ditahan dan didakwa melanggar undang-undang kejahatan siber yang berlaku di negara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah rekaman yang diduga memperlihatkan lintasan rudal di wilayah udara Dubai menjadi perhatian otoritas setempat. Pemerintah UEA menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan yang melarang publikasi atau penyebaran materi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban publik.
Dilansir dari laporan media internasional, pria tersebut diketahui sedang berada di Dubai sebagai wisatawan ketika insiden itu terjadi. Ia kemudian diamankan oleh aparat dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Kementerian Luar Negeri Inggris mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui penahanan tersebut dan tengah melakukan komunikasi dengan otoritas setempat.
“Kami sedang berhubungan dengan otoritas setempat menyusul penahanan seorang pria Inggris di UEA,” kata perwakilan Kementerian Luar Negeri Inggris.
Sementara itu, Menteri Negara UEA untuk Uni Eropa, Lana Nusseibeh, menyatakan bahwa pemerintah menyadari adanya sejumlah pelanggaran hukum terkait penyebaran konten yang berkaitan dengan keamanan. Namun ia tidak memberikan komentar secara rinci mengenai kasus yang menjerat turis Inggris tersebut.
Dia menegaskan bahwa aturan yang diterapkan pemerintah bertujuan untuk menjaga keselamatan publik.
“Saran terbaik saya kepada semua orang di sini, yang kami sambut kehadirannya adalah ikuti pedoman. Pedoman tersebut ada untuk keselamatan dan perlindungan Anda,” ujar Nusseibeh.
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Uni Emirat Arab, pelanggaran terhadap undang-undang kejahatan siber dapat dikenai hukuman penjara minimal dua tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda sebesar 200.000 dirham UEA atau setara sekitar Rp925 juta. Duta Besar UEA untuk Inggris, Mansoor Abulhoul, dalam wawancara dengan salah satu stasiun radio Inggris menegaskan bahwa negaranya tetap menjadi wilayah yang aman. Menurutnya, berbagai aturan yang diterapkan bertujuan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga.
“Pedoman dan peraturan ada di UEA untuk memastikan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa larangan merekam situasi tertentu, termasuk serangan atau aktivitas militer, dimaksudkan untuk melindungi warga dari potensi bahaya seperti puing-puing yang dapat jatuh akibat serangan. Peringatan serupa juga disampaikan oleh Jaksa Agung UEA yang meminta masyarakat tidak menyebarkan foto maupun video yang menunjukkan lokasi serangan atau informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran konten semacam itu dikhawatirkan dapat memicu kepanikan di tengah masyarakat.
Pemerintah juga menyampaikan imbauan melalui berbagai saluran komunikasi seperti email, pesan singkat, dan pengumuman publik. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa memotret atau membagikan gambar lokasi penting seperti fasilitas keamanan, gedung pemerintah, maupun misi diplomatik dapat berujung pada tindakan hukum.
“Memotret atau membagikan situs keamanan atau situs penting, atau memposting ulang informasi yang tidak dapat diandalkan, dapat mengakibatkan tindakan hukum dan membahayakan keamanan dan stabilitas nasional. Kepatuhan membantu menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat,” demikian isi peringatan pemerintah.
Dalam peringatan lain yang disebarkan kepada masyarakat, otoritas juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial.
“Berpikir sebelum berbagi. Menyebarkan rumor adalah kejahatan,” tulis peringatan tersebut.
Kedutaan Besar Inggris di UEA juga mengingatkan warganya untuk mematuhi hukum setempat. Dalam sebuah unggahan di platform media sosial X, disebutkan bahwa warga negara Inggris yang berada di wilayah UEA tetap tunduk pada hukum negara tersebut.
Pihak kedutaan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari denda, hukuman penjara hingga deportasi.