Perspektif.co.id - Persib Bandung dijatuhi sanksi denda oleh Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) senilai total US$30.000 atau sekitar Rp503,7 juta. Denda itu diputus Komite Disiplin dan Etik AFC pada 21 Januari 2026, menyusul insiden dalam laga fase grup AFC Champions League Two 2025/26 saat Persib menjamu Bangkok United di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada 10 Desember 2025.
Dalam salinan putusan AFC, Persib dinyatakan melanggar tiga ketentuan sekaligus. Pelanggaran pertama terkait tanggung jawab klub atas perilaku penonton sebagaimana diatur Pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin dan Etik AFC. AFC mencatat pendukung Persib menyalakan benda mudah terbakar selama pertandingan, dengan pernyataan dalam putusan yang menyebut, “Penonton yang merupakan pendukung pihak Terlapor menyalakan sedikitnya sembilan (9) alat pembakar atau benda mudah terbakar.”
Pelanggaran kedua berkaitan dengan aspek keselamatan stadion. Persib dinilai tidak memastikan area publik—seperti koridor, tangga, pintu, gerbang, hingga jalur evakuasi darurat—tetap steril dari hambatan. AFC menilai keberadaan penonton yang menghalangi akses tersebut berpotensi mengganggu pergerakan dan keselamatan penonton lain di dalam stadion. (
Pelanggaran ketiga menyangkut kewajiban penyelenggaraan pertandingan. Persib dianggap tidak sepenuhnya menjalankan regulasi keselamatan dan pengamanan serta gagal memastikan ketertiban dan keamanan di stadion maupun area sekitarnya, terutama setelah insiden penyalaan benda mudah terbakar oleh penonton.
AFC kemudian merinci sanksi finansial yang dijatuhkan: US$20.000 untuk pelanggaran Pasal 65(1), US$5.000 untuk pelanggaran Pasal 35 Regulasi Keamanan dan Keselamatan AFC, serta US$5.000 untuk pelanggaran Pasal 64(1) Kode Disiplin dan Etik AFC.
AFC juga menegaskan tenggat pembayaran, yakni paling lambat 30 hari sejak keputusan resmi disampaikan kepada klub. Putusan tersebut sekaligus memuat ketentuan bahwa pihak terlapor memiliki hak menempuh jalur banding sesuai aturan yang berlaku.