JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk wilayah Medan, Sumatera Utara.
Keduanya adalah aparatur sipil negara (ASN) DJKA Kemenhub, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto (EKW). Muhlis menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–2024, sementara Eddy berperan sebagai rekanan yang diduga memiliki pengaruh kuat dalam proses lelang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menguraikan secara rinci konstruksi perkara tersebut. Menurut Asep, Muhlis diduga tidak hanya mengurus administrasi proyek, tetapi juga aktif mengatur pemenang paket pekerjaan jalur kereta api.
“Terdapat beberapa perbuatan pengondisian yang dilakukan MHC bersama staf yang membantunya, terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK, yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Ia menjelaskan, pengondisian diduga dilakukan melalui koordinasi intens dengan kelompok kerja (pokja) pengadaan paket-paket jalur dan bangunan (JLKAMB) serta melalui modus kegiatan “asistensi” di sejumlah lokasi, baik sebelum maupun saat proses lelang berlangsung.
Muhlis juga disebut berperan sebagai kepanjangan tangan Harno Trimadi, tersangka sebelumnya yang menjabat direktur prasarana. Atas arahan Harno, Muhlis diduga menyampaikan daftar penyedia yang harus dimenangkan kepada ketua pokja sebagai “atensi” dalam proses lelang.
Pada akhir 2021, di salah satu hotel di kawasan Bandung, digelar kegiatan yang disebut asistensi. Menurut Asep, pertemuan itu dihadiri perwakilan perusahaan yang disiapkan sebagai calon pemenang untuk seluruh paket JLKAMB, yakni PT Waskita Karya, PT Istana Putra Agung (IPA), dan PT Antaraksa.
Dari sisi pemerintah, hadir pula perwakilan Kemenhub yang bertugas memeriksa kesiapan dokumen prakualifikasi yang disusun calon penyedia. “Pertemuan tersebut membahas dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran,” kata Asep.
Berdasarkan rekapan keuangan PT Istana Putra Agung, KPK menemukan adanya pengeluaran yang dikaitkan dengan kepentingan Muhlis dan Eddy. Asep menyebut, aliran dana ke Muhlis mencapai sekitar Rp 1,1 miliar, sementara kepada Eddy sekitar Rp 11,23 miliar.
PT IPA diduga menyalurkan uang kepada Muhlis pada 2022 dan 2023 melalui kombinasi transfer dan penyerahan tunai. Adapun pembayaran kepada Eddy dilakukan pada September–Oktober 2022 melalui transfer ke rekening.
“DRS (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA maupun rekanan lainnya, memiliki alasan memberikan fee kepada MHC karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut,” ungkap Asep.
Sementara itu, fee untuk Eddy diduga diberikan karena yang bersangkutan memiliki peran kunci pada tahapan lelang, pengendalian, dan pengawasan kontrak, termasuk pemeriksaan keuangan pekerjaan. “Serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan,” imbuh Asep.
Atas perbuatannya, Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan penetapan pihak lain sebagai tersangka, seiring pendalaman aliran dana dan pola pengaturan proyek jalur kereta api di wilayah Medan.